Kasus Asian Agri murni permasalahan pajak

Kamis, 30 Januari 2014 - 17:59 WIB
Kasus Asian Agri murni permasalahan pajak
Kasus Asian Agri murni permasalahan pajak
A A A
Sindonews.com - Asian Agri dengan itikad baik bersedia melakukan pembayaran denda pajak yang dituntutkan Kejaksaan Agung sebesar Rp2,5 trılıun, walaupun perusahaan tidak pernah didakwa, disidang dan diberi kesempatan membela diri di pengadilan terkait dalam perkara Suwir Laut yang diputuskan dalam putusan Mahkamah Agung (MA).

General Manager Asıan Agrı, Freddy Wıjaya mengatakan, tahap pertama yang baru dibayar Rp719 miliar, dan sisanya akan dicicil sebesar Rp200 miliar per bulan hingga Oktober 2014.

Menurut Freddy, kasus Asian Agri murni permasalahan administrasi perpajakan, di mana dalam putusan MA diputuskan bahwa Suwir Laut, mantan manajer pajak Asian Agri, dihukum 2 tahun dengan masa percobaan 3 tahun karena dianggap mengisi laporan SPT dengan tidak benar. "Jadi bukan permasalahan korupsi,” jelas Freddy Widjaya, Kamis (30/1/2014).

Freddy menambahkan, Asıan Agrı melakukan pembayaran denda dilandasi itikad baik demi kelangsungan kegiatan operasional perusahaan dan demi menjaga kesejahteraan hidup 25.000 karyawan serta 29.000 keluarga petani plasma.

Sebelumnya diberitakan, Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung RI memutuskan, Asian Agri tetap harus membayar denda pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp2,5 triliun sepanjang 2014.

Jaksa Agung Basyrief Arief mengatakan, Asian Agri sudah membayar Rp719,9 miliar terlebih dahulu dan sisa Rp1,8 triliun akan dicicil sampai dengan bulan Oktober 2014.

"Cicilan per bulannya mencapai Rp200 miliar," tegas Basyrief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Basyrief juga memastikan aset-aset Asian Agri yang sebelumnya diblokir akan dibuka sebagai bentuk komitmen Asian Agri membayar denda, "Harusnya mereka mendapatkan prestasi tersebut," lanjutnya.

Di tempat yang sama, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, walaupun telah membayar denda, namun tagihan pokok pajak Asian Agri tetap akan ditagih.

"Yang telah dibayar kan sanksinya, sekarang kita tetap akan menagih mereka angka (pajak) pokoknya juga," tegas Fuad.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3297 seconds (0.1#10.140)