DPR minta Merpati bayar ganti rugi
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia menyesalkan ketidakjelasan layanan ganti rugi berupa pengembalian uang tiket dan pengalihan penerbangan oleh Merpati Nusantara Airlines (MNA) kepada penumpang dan agen perjalanan.
Yudi meminta maskapai plat merah ini segera menunaikan kewajibannya sebagai operator kepada penumpang dan agen perjalanan yang sudah membeli tiket.
“Sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, MNA harus menyelesaikan tanggung jawabnya kepada penumpang. Ini harus dilakukan sesegera mungkin,” kata Yudi dalam rilisnya di Jakarta, Senin (3/2/2014).
Untuk penanganan penumpang MNA yang terlantar dan terlanjur membeli tiket, Yudi mendesak Kementerian Perhubungan untuk menginstruksikan kepada manajemen MNA agar segera membuka Handling Costumer Complain sebagai Crisis Centre di setiap bandara yang masuk dalam rute penerbangan MNA.
“Penumpang sudah membayar tiket, jadi mereka berhak atas pelayanan yang baik dari pihak Merpati. Untuk mengatasi kekacauan ini, kami meminta kepada Merpati untuk menyiapkan Handling Costumer Complain sebagai Crisis Centre di setiap bandara yang masuk rute penerbangannya,” kata Yudi.
Sesuai pasal 140 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, kata Yudi, badan usaha angkutan udara niaga wajib mengangkut orang dan/atau kargo dan pos yang telah memiliki tiket dan dokumen muatan. Badan usaha angkutan udara niaga wajib memberikan pelayanan yang layak terhadap setiap pengguna jasa angkutan udara.
Jika terjadi pembatalan penerbangan, sebagaimana diatur pasal 12 ayat (2) PM Nomor 77 tahun 2011, perusahaan penerbangan wajib mengganti seluruh uang tiket yang telah dibayar oleh penumpang.
Yudi meminta maskapai plat merah ini segera menunaikan kewajibannya sebagai operator kepada penumpang dan agen perjalanan yang sudah membeli tiket.
“Sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, MNA harus menyelesaikan tanggung jawabnya kepada penumpang. Ini harus dilakukan sesegera mungkin,” kata Yudi dalam rilisnya di Jakarta, Senin (3/2/2014).
Untuk penanganan penumpang MNA yang terlantar dan terlanjur membeli tiket, Yudi mendesak Kementerian Perhubungan untuk menginstruksikan kepada manajemen MNA agar segera membuka Handling Costumer Complain sebagai Crisis Centre di setiap bandara yang masuk dalam rute penerbangan MNA.
“Penumpang sudah membayar tiket, jadi mereka berhak atas pelayanan yang baik dari pihak Merpati. Untuk mengatasi kekacauan ini, kami meminta kepada Merpati untuk menyiapkan Handling Costumer Complain sebagai Crisis Centre di setiap bandara yang masuk rute penerbangannya,” kata Yudi.
Sesuai pasal 140 UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, kata Yudi, badan usaha angkutan udara niaga wajib mengangkut orang dan/atau kargo dan pos yang telah memiliki tiket dan dokumen muatan. Badan usaha angkutan udara niaga wajib memberikan pelayanan yang layak terhadap setiap pengguna jasa angkutan udara.
Jika terjadi pembatalan penerbangan, sebagaimana diatur pasal 12 ayat (2) PM Nomor 77 tahun 2011, perusahaan penerbangan wajib mengganti seluruh uang tiket yang telah dibayar oleh penumpang.
(rna)