Tak ada alasan investor menolak BK mineral

Selasa, 04 Februari 2014 - 17:03 WIB
Tak ada alasan investor...
Tak ada alasan investor menolak BK mineral
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengingatkan pemerintah untuk konsisten menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) serta turunan.

Dia juga mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi kalangan investor untuk menolak tarif bea keluar (BK) mineral yang diterapkan pemerintah.

"Tarif bea keluar mineral yang diterapkan pemerintah cukup proporsional, sehingga tidak ada alasan bagi kalangan investor untuk menolaknya," kata dia dalam rilisnya, Selasa (4/2/2014).

Dia menuturkan, BK mineral bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan mineral dan batu bara membangun pabrik pengolahan atau smelter di dalam negeri, sehingga tercipta hilirisasi sektor pertambangan yang diperkirakan menciptakan lapangan kerja signifikan dan nilai tambah bagi ekonomi nasional.

Data Kementerian Keuangan mencatat, bea keluar mineral mengenakan tarif progresif. Mulai 12 Januari–31 Desember 2014, pemerintah menetapkan tarif sebesar 20-25 persen. Kemudian pada awal 2015, tarif rata-rata naik 10 basis poin setiap semester hingga 60 persen pada 1 Juli–31 Desember 2016.

Sementara terkait ancaman investor asing yang ingin mengajukan gugatan arbitrase internasional dengan diterapkannya UU Minerba tersebut, Harry mengatakan agar pemerintah tidak takut karena UU Minerba disusun untuk kepentingan masyarakat Indonesia demi meningkatkan kesejahteraan.

Apalagi, Dia menambahkan, dalam salah satu Pasal UU Minerba itu tertulis bahwa seluruh kontrak yang sudah ada tetap dihormati sampai berakhir. Selain itu, pasal berikutnya juga tertulis bahwa setahun setelah undang-undang berlaku, maka kontrak-kontrak menyesuaikan dengan undang-undang baru.

“Artinya, secara prinsip legal formal, pemerintah sudah siapkan ruang legitimasi untuk implementasi UU Minerba itu. Jadi maju terus, konsisten jalankan UU itu. Apalagi, kita tidak mungkin dan tidak boleh terus-menerus bergantung pada SDA mentah. Karena itu, industri pengolahan di dalam negeri mutlak harus diwujudkan,” tutur Harry.

Mengenai permintaan PT Freeport yang ingin membangun industri pengolahan, namun masih meminta adanya relaksasi, Harry mendorong pemerintah untuk tidak tergoda dan menyetujuinya.

Selain itu, selama ini ekspor mineral mentah Indonesia sangat merugikan bangsa. Sebaliknya, perusahaan yang selama ini diizinkan mengekspor mineral mentah secara terus-menerus dan progresif melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam mentah Indonesia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6663 seconds (0.1#10.140)