Tak ada alasan investor menolak BK mineral

Selasa, 04 Februari 2014 - 17:03 WIB
Tak ada alasan investor...
Tak ada alasan investor menolak BK mineral
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Harry Azhar Azis mengingatkan pemerintah untuk konsisten menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) serta turunan.

Dia juga mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi kalangan investor untuk menolak tarif bea keluar (BK) mineral yang diterapkan pemerintah.

"Tarif bea keluar mineral yang diterapkan pemerintah cukup proporsional, sehingga tidak ada alasan bagi kalangan investor untuk menolaknya," kata dia dalam rilisnya, Selasa (4/2/2014).

Dia menuturkan, BK mineral bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perusahaan mineral dan batu bara membangun pabrik pengolahan atau smelter di dalam negeri, sehingga tercipta hilirisasi sektor pertambangan yang diperkirakan menciptakan lapangan kerja signifikan dan nilai tambah bagi ekonomi nasional.

Data Kementerian Keuangan mencatat, bea keluar mineral mengenakan tarif progresif. Mulai 12 Januari–31 Desember 2014, pemerintah menetapkan tarif sebesar 20-25 persen. Kemudian pada awal 2015, tarif rata-rata naik 10 basis poin setiap semester hingga 60 persen pada 1 Juli–31 Desember 2016.

Sementara terkait ancaman investor asing yang ingin mengajukan gugatan arbitrase internasional dengan diterapkannya UU Minerba tersebut, Harry mengatakan agar pemerintah tidak takut karena UU Minerba disusun untuk kepentingan masyarakat Indonesia demi meningkatkan kesejahteraan.

Apalagi, Dia menambahkan, dalam salah satu Pasal UU Minerba itu tertulis bahwa seluruh kontrak yang sudah ada tetap dihormati sampai berakhir. Selain itu, pasal berikutnya juga tertulis bahwa setahun setelah undang-undang berlaku, maka kontrak-kontrak menyesuaikan dengan undang-undang baru.

“Artinya, secara prinsip legal formal, pemerintah sudah siapkan ruang legitimasi untuk implementasi UU Minerba itu. Jadi maju terus, konsisten jalankan UU itu. Apalagi, kita tidak mungkin dan tidak boleh terus-menerus bergantung pada SDA mentah. Karena itu, industri pengolahan di dalam negeri mutlak harus diwujudkan,” tutur Harry.

Mengenai permintaan PT Freeport yang ingin membangun industri pengolahan, namun masih meminta adanya relaksasi, Harry mendorong pemerintah untuk tidak tergoda dan menyetujuinya.

Selain itu, selama ini ekspor mineral mentah Indonesia sangat merugikan bangsa. Sebaliknya, perusahaan yang selama ini diizinkan mengekspor mineral mentah secara terus-menerus dan progresif melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam mentah Indonesia.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
Dua Pasal Revisi UU...
Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha
UU Minerba Harus Utamakan...
UU Minerba Harus Utamakan Kepentingan Nasional, Bukan Asing
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK Usai Baru Disahkan DPR
15 Aturan Baru Dalam...
15 Aturan Baru Dalam UU Minerba yang Baru Disahkan
Berita Terkini
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
9 menit yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
15 menit yang lalu
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal Variabel Kejatuhan Rupiah ke Rp18.000: Singgung Kemandirian Ekonomi
19 menit yang lalu
Concord Industry Tegaskan...
Concord Industry Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Keramik di Keramika 2026
1 jam yang lalu
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
1 jam yang lalu
Menangkap Pangsa Terbesar...
Menangkap Pangsa Terbesar Wisata Medis, Malaysia Fair 2026 Hadir di Jakarta
2 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved