Pemerintah terus pantau pembangunan smelter

Jum'at, 14 Februari 2014 - 20:11 WIB
Pemerintah terus pantau...
Pemerintah terus pantau pembangunan smelter
A A A
Sindonews.com - Kewajiban bagi perusahaan pertambangan untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri mengharuskan mereka untuk membangun smelter. Tim pemerintah yang terdiri antara lain dari Kementerian ESDM, Perindustrian, Perdagangan, Keuangan dan BKPM, terus memonitor pembangunan smelter terus melakukan pemantauan dan secara periodik melaporkannya kepada ketua tim.

“Kita punya tim yang kesana-kemari melakukan pengecekan satu persatu memantau pembangunan smelter. Kita geber untuk cepat menyelesaikannya," ujar Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo, dalam keterangannya, Jumat (14/2/2014).

Tim tersebut, lanjut Susilo, memang dibentuk untuk melakukan pengecekan satu persatu, tetapi sebelum itu, dilakukan pengecekan oleh tim dan pemerintah pada saat dilakukan inventori. Pengecekan satu persatu perusahaan yang akan membangun smelter sejak dari rencana hingga konstruksi.

Data Kementerian ESDM mencatat 66 smelter sudah dalam tahap pembangunan, 25 smelter sudah mencapai progress di atas 70 persen dan beberapa di antaranya sudah diresmikan Menteri ESDM dan sisanya dibawah 60 persen. “Banyak juga yang diam-diam juga membangun smelter,” ungkap Susilo.

Undang-undang No. 4 tahun 2009, mewajibkan pemegang IUP operasi produksi dan pemegang kontrak karya wajib melakukan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Kebijakan ini diyakini akan mempunyai dampak positif bagi bangsa Indonesia meski tentunya pada tahap awal akan menimbulkan sedikit gejolak.

Semangat dari Undang-Undang No. 4 tahun 2009 dan turunannya sudah berjalan, saat ini sudah dijalankan secara konsekuen dimana siapapun perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tidak boleh mengekspor bahan mentah dalam bentuk ore dan pada 2017, tidak boleh ada ekspor bahan pengolahan.

"Masih dibolehkan industri pertambangan mineral melakukan ekspor bahan yang masih diolah dengan persyaratan mereka harus menyerahkan roadmap pembangunan smelter yang diberikan waktu tiga tahun dan jumlah yang bisa diekspor, olahan tadi sesuai dengan kapasitas smelter yang akan dibangun," ujar Wamen.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Teatrikal Tolak...
Aksi Teatrikal Tolak Revisi UU Minerba
UU Minerba, Antara Kritik...
UU Minerba, Antara Kritik Pengamat dan Pembelaan DPR
Taipan Batubara Disebut...
Taipan Batubara Disebut Muluskan Jalan Pengesahan UU Minerba
UU Minerba Akan Digugat...
UU Minerba Akan Digugat ke MK, Berikut Poin-poin Pasal Bermasalah
DPR Sahkan RUU Minerba...
DPR Sahkan RUU Minerba Jadi UU, Firnando: Kado Buat Rakyat
Dua Pasal Revisi UU...
Dua Pasal Revisi UU Minerba Jadi Sorotan Pengusaha
Berita Terkini
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
6 menit yang lalu
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
31 menit yang lalu
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
1 jam yang lalu
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
1 jam yang lalu
Koperasi Boleh Kelola...
Koperasi Boleh Kelola Tambang, Menkop Ferry: Sebaiknya Bukan Kopdes Merah Putih
1 jam yang lalu
Rupiah Belum Menjauh...
Rupiah Belum Menjauh dari Level Rp18.068 per USD, Intip 2 Sentimen Penyebabnya
2 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved