Pemerintah terus pantau pembangunan smelter
A
A
A
Sindonews.com - Kewajiban bagi perusahaan pertambangan untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri mengharuskan mereka untuk membangun smelter. Tim pemerintah yang terdiri antara lain dari Kementerian ESDM, Perindustrian, Perdagangan, Keuangan dan BKPM, terus memonitor pembangunan smelter terus melakukan pemantauan dan secara periodik melaporkannya kepada ketua tim.
“Kita punya tim yang kesana-kemari melakukan pengecekan satu persatu memantau pembangunan smelter. Kita geber untuk cepat menyelesaikannya," ujar Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo, dalam keterangannya, Jumat (14/2/2014).
Tim tersebut, lanjut Susilo, memang dibentuk untuk melakukan pengecekan satu persatu, tetapi sebelum itu, dilakukan pengecekan oleh tim dan pemerintah pada saat dilakukan inventori. Pengecekan satu persatu perusahaan yang akan membangun smelter sejak dari rencana hingga konstruksi.
Data Kementerian ESDM mencatat 66 smelter sudah dalam tahap pembangunan, 25 smelter sudah mencapai progress di atas 70 persen dan beberapa di antaranya sudah diresmikan Menteri ESDM dan sisanya dibawah 60 persen. “Banyak juga yang diam-diam juga membangun smelter,” ungkap Susilo.
Undang-undang No. 4 tahun 2009, mewajibkan pemegang IUP operasi produksi dan pemegang kontrak karya wajib melakukan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Kebijakan ini diyakini akan mempunyai dampak positif bagi bangsa Indonesia meski tentunya pada tahap awal akan menimbulkan sedikit gejolak.
Semangat dari Undang-Undang No. 4 tahun 2009 dan turunannya sudah berjalan, saat ini sudah dijalankan secara konsekuen dimana siapapun perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tidak boleh mengekspor bahan mentah dalam bentuk ore dan pada 2017, tidak boleh ada ekspor bahan pengolahan.
"Masih dibolehkan industri pertambangan mineral melakukan ekspor bahan yang masih diolah dengan persyaratan mereka harus menyerahkan roadmap pembangunan smelter yang diberikan waktu tiga tahun dan jumlah yang bisa diekspor, olahan tadi sesuai dengan kapasitas smelter yang akan dibangun," ujar Wamen.
“Kita punya tim yang kesana-kemari melakukan pengecekan satu persatu memantau pembangunan smelter. Kita geber untuk cepat menyelesaikannya," ujar Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo, dalam keterangannya, Jumat (14/2/2014).
Tim tersebut, lanjut Susilo, memang dibentuk untuk melakukan pengecekan satu persatu, tetapi sebelum itu, dilakukan pengecekan oleh tim dan pemerintah pada saat dilakukan inventori. Pengecekan satu persatu perusahaan yang akan membangun smelter sejak dari rencana hingga konstruksi.
Data Kementerian ESDM mencatat 66 smelter sudah dalam tahap pembangunan, 25 smelter sudah mencapai progress di atas 70 persen dan beberapa di antaranya sudah diresmikan Menteri ESDM dan sisanya dibawah 60 persen. “Banyak juga yang diam-diam juga membangun smelter,” ungkap Susilo.
Undang-undang No. 4 tahun 2009, mewajibkan pemegang IUP operasi produksi dan pemegang kontrak karya wajib melakukan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Kebijakan ini diyakini akan mempunyai dampak positif bagi bangsa Indonesia meski tentunya pada tahap awal akan menimbulkan sedikit gejolak.
Semangat dari Undang-Undang No. 4 tahun 2009 dan turunannya sudah berjalan, saat ini sudah dijalankan secara konsekuen dimana siapapun perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan tidak boleh mengekspor bahan mentah dalam bentuk ore dan pada 2017, tidak boleh ada ekspor bahan pengolahan.
"Masih dibolehkan industri pertambangan mineral melakukan ekspor bahan yang masih diolah dengan persyaratan mereka harus menyerahkan roadmap pembangunan smelter yang diberikan waktu tiga tahun dan jumlah yang bisa diekspor, olahan tadi sesuai dengan kapasitas smelter yang akan dibangun," ujar Wamen.
(gpr)