Serapan belanja pemerintah lambat karena regulasi

Senin, 24 Februari 2014 - 11:54 WIB
Serapan belanja pemerintah...
Serapan belanja pemerintah lambat karena regulasi
A A A
Sindonews.com - Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto mencatatkan bahwa realisasi serapan dana belanja pemerintah pusat, yang terdiri dari Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah masih tidak jauh berbeda.

Menurut dia, hal ini biasa terjadi lantaran K/L sering kali menerapkan pola belanja yang masih tertumpuk untuk dihabiskan pada kuartal terakhir setiap tahunnya. Akibat hal tersebut, dia menilai, perbaikan dalam dua tahun terakhir yang sedianya dapat dicapai bila penyerapan anggarannya masimal, justru masih sangat minim.

"Realisasi belanja selalu tiba-tiba melonjak dalam 3 bulan terakhir. Kalau melihat pola, K/L itu masih mendadak naik di akhir tahun. Ada perubahan, tapi tidak terlalu baik," papar dia dalam pidatonya pada acara "Kick Off Meeting Tim Evaluasi dan Pengawasan Penyerapan Anggaran (TEPPA)" di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (24/2/2014).

Walaupun demikian, dia menuturkan, untuk mengubah pola tersebut akan sangat sulit lantaran hal itu sudah menjadi kebiasaan setiap tahunnya. Kondisi tersebut tercermin dari realisasi belanja pemerintah daerah, yang menurut dia, bahkan tidak jelas pola serta arah pembangunannya.

"Kalau K/L itu sudah ada perbaikan. Tapi kalau provinsi itu polanya nggak kelihatan, ya susah," kata dia.

Lebih lanjut dia memaparkan, terbentuknya pola yang dianggap sudah mendarah daging ini terutama disebabkan oleh regulasi yang diterbitkan oleh regulator anggaran, yaitu Kementerian Keuangan yang dianggap masih banyak celah di sana-sini.

Celah yang dimaksud, dia mengatakan, seperti adanya keterlambatan pada petunjuk teknis (juknis) dari penggunaan anggaran yang ditetapkan. "Tidak semua kesalahan di pelaku. Bisa juga pada pimpinan," pungkas dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9937 seconds (0.1#10.140)