Pengembangan panas bumi di Gunung Ciremai aman
Minggu, 09 Maret 2014 - 14:20 WIB
Pengembangan panas bumi di Gunung Ciremai aman
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah mengklaim wilayah kerja panas bumi di Gunung Ciremai, Kuningan, Jawa Barat yang akan dikembangkan oleh Chevron Geothermal Indonesia Ltd melalui anak usahanya PT Jasa Daya Chevron dengan investasi senilai Rp4-5 triliun aman, tidak merusak lingkungan.
Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Ridha Mulyana mengatakan, energi panas bumi merupakan energi yang ramah lingkungan. Pasalnya, setelah fluida yang terkandung di dalam panas bumi dimanfaatkan menjadi pembangkit listrik akan dikembalikan ke bawah permukaan (reservoir) melalui sumur injeksi.
“Ini merupakan suatu keharusan agar uap tetap tersedia dan sistem panas bumi terjaga,” kata dia, di Jakarta, Minggu (9/3/2014).
Dia mengatakan, energi panas bumi merupakan energi yang berkelanjutan, dengan begitu kelestarian lingkungan tetap harus di jaga. Hal itu merupakan faktor penting dalam mendukung sistem panas bumi secara berkesinambungan.
Pengembangan wilayah kerja panas bumi sebagai Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) di Gunung Ciremai yang akan dilakukan oleh Chevron dipastikan akan tetap menjaga kelestarian hutan dan lingkungan sekitar. Pasalnya, hutan merupakan tempat sumber air yang dapat dipanaskan menjadi uap untuk menggerakan turbin.
“Setiap proyek panas bumi memerlukan hutan. Jika ingin mempertahankan supply listrik dari panas bumi maka keberadaan hutan harus dipertahankan jadi tidak meungkin merusak hutan,” kata dia.
Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia Abadi Purnomo mengatakan, anggapan terkait pengembangan PLTP merusak kelestarian hutan adalah merupakan hal yang salah. Dia justru menilai anggapan tersebut muncul karena di dalam Undang-undang terdapat kata “penambangan”, sehingga memunculkan persepsi bahwa pengembangan wilayah kerja panas bumi merusak lingkungan.
“Saya berharap revisi UU yang saat ini sedang berjalan menghapus kata-kata itu sehingga mempercepat proses perizinan,” kata dia.
Dia mengatakan, justru dengan alasan merusak kelestarian lingkungan akibat dari tercantumnya kata-kata tersebut di dalam Undang-undang merupakan penyebab mangkraknya pengembangan wilayah kerja panas bumi.
“Akibatnya banyak perizinan yang tidak juga dikeluarkan baik oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup maupun pemerintah daerah,” jelasnya.
Undang-Undang No.27 Tahun 2003 Pasal 1 tentang panas bumi ini meyebutkan sumber energi panas bumi adalah sumber sumber energi yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi dan untuk pemanfaatannya siperlukan proses penambangan.
Pada pasal itu juga disebutkan, studi kelayakan panas bumi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan panas bumi untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan usaha pertambangan panas bumi, termasuk penyelidikan atau studi jumlah cadangan yang dapat dieksploitasi.
“Agar tidak terjadi persepsi merusak lingkungan kata-kata penambangan harus dihilangkan,” ungkapnya.
Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Ridha Mulyana mengatakan, energi panas bumi merupakan energi yang ramah lingkungan. Pasalnya, setelah fluida yang terkandung di dalam panas bumi dimanfaatkan menjadi pembangkit listrik akan dikembalikan ke bawah permukaan (reservoir) melalui sumur injeksi.
“Ini merupakan suatu keharusan agar uap tetap tersedia dan sistem panas bumi terjaga,” kata dia, di Jakarta, Minggu (9/3/2014).
Dia mengatakan, energi panas bumi merupakan energi yang berkelanjutan, dengan begitu kelestarian lingkungan tetap harus di jaga. Hal itu merupakan faktor penting dalam mendukung sistem panas bumi secara berkesinambungan.
Pengembangan wilayah kerja panas bumi sebagai Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) di Gunung Ciremai yang akan dilakukan oleh Chevron dipastikan akan tetap menjaga kelestarian hutan dan lingkungan sekitar. Pasalnya, hutan merupakan tempat sumber air yang dapat dipanaskan menjadi uap untuk menggerakan turbin.
“Setiap proyek panas bumi memerlukan hutan. Jika ingin mempertahankan supply listrik dari panas bumi maka keberadaan hutan harus dipertahankan jadi tidak meungkin merusak hutan,” kata dia.
Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia Abadi Purnomo mengatakan, anggapan terkait pengembangan PLTP merusak kelestarian hutan adalah merupakan hal yang salah. Dia justru menilai anggapan tersebut muncul karena di dalam Undang-undang terdapat kata “penambangan”, sehingga memunculkan persepsi bahwa pengembangan wilayah kerja panas bumi merusak lingkungan.
“Saya berharap revisi UU yang saat ini sedang berjalan menghapus kata-kata itu sehingga mempercepat proses perizinan,” kata dia.
Dia mengatakan, justru dengan alasan merusak kelestarian lingkungan akibat dari tercantumnya kata-kata tersebut di dalam Undang-undang merupakan penyebab mangkraknya pengembangan wilayah kerja panas bumi.
“Akibatnya banyak perizinan yang tidak juga dikeluarkan baik oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup maupun pemerintah daerah,” jelasnya.
Undang-Undang No.27 Tahun 2003 Pasal 1 tentang panas bumi ini meyebutkan sumber energi panas bumi adalah sumber sumber energi yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi dan untuk pemanfaatannya siperlukan proses penambangan.
Pada pasal itu juga disebutkan, studi kelayakan panas bumi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan panas bumi untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan usaha pertambangan panas bumi, termasuk penyelidikan atau studi jumlah cadangan yang dapat dieksploitasi.
“Agar tidak terjadi persepsi merusak lingkungan kata-kata penambangan harus dihilangkan,” ungkapnya.
(rna)
Lihat Juga :