Pengembangan panas bumi di Gunung Ciremai aman

Minggu, 09 Maret 2014 - 14:20 WIB
Pengembangan panas bumi...
Pengembangan panas bumi di Gunung Ciremai aman
A A A
Sindonews.com - Pemerintah mengklaim wilayah kerja panas bumi di Gunung Ciremai, Kuningan, Jawa Barat yang akan dikembangkan oleh Chevron Geothermal Indonesia Ltd melalui anak usahanya PT Jasa Daya Chevron dengan investasi senilai Rp4-5 triliun aman, tidak merusak lingkungan.

Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Ridha Mulyana mengatakan, energi panas bumi merupakan energi yang ramah lingkungan. Pasalnya, setelah fluida yang terkandung di dalam panas bumi dimanfaatkan menjadi pembangkit listrik akan dikembalikan ke bawah permukaan (reservoir) melalui sumur injeksi.

“Ini merupakan suatu keharusan agar uap tetap tersedia dan sistem panas bumi terjaga,” kata dia, di Jakarta, Minggu (9/3/2014).

Dia mengatakan, energi panas bumi merupakan energi yang berkelanjutan, dengan begitu kelestarian lingkungan tetap harus di jaga. Hal itu merupakan faktor penting dalam mendukung sistem panas bumi secara berkesinambungan.

Pengembangan wilayah kerja panas bumi sebagai Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) di Gunung Ciremai yang akan dilakukan oleh Chevron dipastikan akan tetap menjaga kelestarian hutan dan lingkungan sekitar. Pasalnya, hutan merupakan tempat sumber air yang dapat dipanaskan menjadi uap untuk menggerakan turbin.

“Setiap proyek panas bumi memerlukan hutan. Jika ingin mempertahankan supply listrik dari panas bumi maka keberadaan hutan harus dipertahankan jadi tidak meungkin merusak hutan,” kata dia.

Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia Abadi Purnomo mengatakan, anggapan terkait pengembangan PLTP merusak kelestarian hutan adalah merupakan hal yang salah. Dia justru menilai anggapan tersebut muncul karena di dalam Undang-undang terdapat kata “penambangan”, sehingga memunculkan persepsi bahwa pengembangan wilayah kerja panas bumi merusak lingkungan.

“Saya berharap revisi UU yang saat ini sedang berjalan menghapus kata-kata itu sehingga mempercepat proses perizinan,” kata dia.

Dia mengatakan, justru dengan alasan merusak kelestarian lingkungan akibat dari tercantumnya kata-kata tersebut di dalam Undang-undang merupakan penyebab mangkraknya pengembangan wilayah kerja panas bumi.

“Akibatnya banyak perizinan yang tidak juga dikeluarkan baik oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup maupun pemerintah daerah,” jelasnya.

Undang-Undang No.27 Tahun 2003 Pasal 1 tentang panas bumi ini meyebutkan sumber energi panas bumi adalah sumber sumber energi yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi dan untuk pemanfaatannya siperlukan proses penambangan.

Pada pasal itu juga disebutkan, studi kelayakan panas bumi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan panas bumi untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan usaha pertambangan panas bumi, termasuk penyelidikan atau studi jumlah cadangan yang dapat dieksploitasi.

“Agar tidak terjadi persepsi merusak lingkungan kata-kata penambangan harus dihilangkan,” ungkapnya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gencar Inovasi Panas...
Gencar Inovasi Panas Bumi, PGE Diganjar Penghargaan oleh Kementerian ESDM
Terbesar Kedua di Dunia,...
Terbesar Kedua di Dunia, Indonesia Punya Potensi Panas Bumi 24.000 Mega Watt
Ngeri! 5 Warga Tewas...
Ngeri! 5 Warga Tewas Hirup Gas Beracun PLTP Sorik Marapi
Indonesia Punya Harta...
Indonesia Punya Harta Karun Energi Terbesar ke-2 Dunia, Tapi Baru Dipakai 9%
IIGCE 2023 Dorong Optimalisasi...
IIGCE 2023 Dorong Optimalisasi Pengembangan Panas Bumi
Skema Insentif Kompensasi...
Skema Insentif Kompensasi Eksplorasi Panas Bumi Disusun Demi Investasi
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
5 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
6 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
6 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
6 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
6 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
7 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved