Fundamental baik, RI jauh dari bubble property
Senin, 10 Maret 2014 - 16:05 WIB
Fundamental baik, RI jauh dari bubble property
A
A
A
Sindonews.com - Berbeda dengan Amerika Serikat (AS), Indonesia bisa dikatakan masih jauh dari kondisi bubble property atau naiknya harga properti secara tidak wajar akibat melonjaknya harga perumahan lantaran meningkatnya permintaan dan spekulasi.
Managing Director Corporate Strategy dan Services Sinar Mas Land Ishak Chandra mengatakan, pandangan tersebut didasarkan pada kondisi riil di pasar properti Tanah Air, yang tidak memenuhi parameter yang dapat menyebabkan terjadinya bubble property.
Salah satu parameter terjadinya bubble property, kata dia, adalah bila investor tidak sanggup lagi membayar iuran atas properti yang diambil kepada bank.
"Mereka (investor) tidak dapat menjual propertinya atau disewakan secara cepat, sehingga tidak mampu bayar iuran dan terjadi bubble property," terang Ishak di XXI Longue Plaza Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Namun kenyataannya, dia menjelaskan, investor di dalam negeri masih sanggup menyelesaikan kewajibannya. Menurut Ishak, para investor atau pembeli properti di Indonesia memiliki fundamental keuangan yang kuat, sehingga tetap mampu membayar iurannya kepada perbankan yang berkenaan dengan transaksi aset properti.
"Investor tidak menjual propertinya secara forced sell, tetapi akan meng-hold. Ini karena fundamentalnya kuat," tegas dia.
Managing Director Corporate Strategy dan Services Sinar Mas Land Ishak Chandra mengatakan, pandangan tersebut didasarkan pada kondisi riil di pasar properti Tanah Air, yang tidak memenuhi parameter yang dapat menyebabkan terjadinya bubble property.
Salah satu parameter terjadinya bubble property, kata dia, adalah bila investor tidak sanggup lagi membayar iuran atas properti yang diambil kepada bank.
"Mereka (investor) tidak dapat menjual propertinya atau disewakan secara cepat, sehingga tidak mampu bayar iuran dan terjadi bubble property," terang Ishak di XXI Longue Plaza Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Namun kenyataannya, dia menjelaskan, investor di dalam negeri masih sanggup menyelesaikan kewajibannya. Menurut Ishak, para investor atau pembeli properti di Indonesia memiliki fundamental keuangan yang kuat, sehingga tetap mampu membayar iurannya kepada perbankan yang berkenaan dengan transaksi aset properti.
"Investor tidak menjual propertinya secara forced sell, tetapi akan meng-hold. Ini karena fundamentalnya kuat," tegas dia.
(rna)
Lihat Juga :