Perbanas: Pungutan OJK seharusnya tak bebani perbankan

Senin, 17 Maret 2014 - 17:41 WIB
Perbanas: Pungutan OJK...
Perbanas: Pungutan OJK seharusnya tak bebani perbankan
A A A
Sindonews.com - Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono menegaskan, pungutan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pelaku usaha di sektor keuangan, seharusnya tidak membebani industri perbankan.

Karena, kata dia, Bank Indonesia (BI) bisa saja membagi beban biaya tersebut kepada OJK melalui mekanisme Giro Wajib Umum (GWM).

"Bank tidak dibayar bunga oleh BI. Kenapa kita tidak memperlakukan yang sama. Bagaimana GWM juga diberikan bunga setara atau setidaknya kurang dari yang kita bayarkan," katanya dalam Diskusi Publik OJK Watch di Gedung Dewan Pers Jakarta, Senin (17/3/2014).

Menurutnya, jika GWM juga diberikan bunga seperti yang diberlakukan terhadap industri perbankan, setidaknya bank tidak akan menggeser beban ini kepada masyarakat. Karena, industri perbankan tidak perlu mengeluarkan uang ekstra.

"Ya, kami tetap bayar. Tapi setidaknya BI bisa memberikan bunga juga pada GWM. Toh selama ini kan tidak dikenakan bunga. Saya rasa ini sangat adil, dengan begitu kinerja bank yang baik ini bisa lebih terjaga," katanya.

Selain itu, Sigit juga menyebutkan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang juga seharusnya memberikan imbalan kepada OJK, jika semua kinerja bank bagus.

"Logika kedua yang berkepentingan LPS, kalau semua bank kerjanya bagus dan tidak bermasalah, mereka tidak perlu mengeluarkan uang premi. Untuk itu LPS memberikan imbalan kepada OJK yang sudah dapat mengawasi perbankan dengan baik, sehingga tidak memerlukan biaya," jelas dia.

Sigit menuturkan, jika BI bisa berbagi biaya dengan OJK, dan OJK berbagi dengan LPS akan bagus. Karena, tidak akan ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan masyarakat.

Sekedar diketahui, ketentuan PP Nomor 11/2014 tentang lembaga jasa keuangan menegaskan bahwa ada beban biaya tahunan sebesar 0,045 persen dari aset dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian OJK yang berlaku penuh pada 2016. Sementara, sekarang ini beban biaya tahunan yang harus ditanggung sebesar 0,03 persen dari aset.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Merger dan Akuisisi...
Merger dan Akuisisi Bank Digital Demi Memperkuat Permodalan
OJK Optimistis Skema...
OJK Optimistis Skema Bantalan Likuiditas Efektif Jaga Perbankan
Tumbuh Positif, Aset...
Tumbuh Positif, Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp166,51 Triliun
OJK Pastikan Likuiditas...
OJK Pastikan Likuiditas Perbankan Masih Aman
OJK Kumpulkan 15 Bank...
OJK Kumpulkan 15 Bank Minta Revisi RBB Lebih Optimistis
Pastikan Perbankan Stabil...
Pastikan Perbankan Stabil dan Terjaga, OJK: Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
10 menit yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
38 menit yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
50 menit yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
1 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
1 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
2 jam yang lalu
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved