Perbanas: Pungutan OJK seharusnya tak bebani perbankan
Senin, 17 Maret 2014 - 17:41 WIB
Perbanas: Pungutan OJK seharusnya tak bebani perbankan
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono menegaskan, pungutan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pelaku usaha di sektor keuangan, seharusnya tidak membebani industri perbankan.
Karena, kata dia, Bank Indonesia (BI) bisa saja membagi beban biaya tersebut kepada OJK melalui mekanisme Giro Wajib Umum (GWM).
"Bank tidak dibayar bunga oleh BI. Kenapa kita tidak memperlakukan yang sama. Bagaimana GWM juga diberikan bunga setara atau setidaknya kurang dari yang kita bayarkan," katanya dalam Diskusi Publik OJK Watch di Gedung Dewan Pers Jakarta, Senin (17/3/2014).
Menurutnya, jika GWM juga diberikan bunga seperti yang diberlakukan terhadap industri perbankan, setidaknya bank tidak akan menggeser beban ini kepada masyarakat. Karena, industri perbankan tidak perlu mengeluarkan uang ekstra.
"Ya, kami tetap bayar. Tapi setidaknya BI bisa memberikan bunga juga pada GWM. Toh selama ini kan tidak dikenakan bunga. Saya rasa ini sangat adil, dengan begitu kinerja bank yang baik ini bisa lebih terjaga," katanya.
Selain itu, Sigit juga menyebutkan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang juga seharusnya memberikan imbalan kepada OJK, jika semua kinerja bank bagus.
"Logika kedua yang berkepentingan LPS, kalau semua bank kerjanya bagus dan tidak bermasalah, mereka tidak perlu mengeluarkan uang premi. Untuk itu LPS memberikan imbalan kepada OJK yang sudah dapat mengawasi perbankan dengan baik, sehingga tidak memerlukan biaya," jelas dia.
Sigit menuturkan, jika BI bisa berbagi biaya dengan OJK, dan OJK berbagi dengan LPS akan bagus. Karena, tidak akan ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan masyarakat.
Sekedar diketahui, ketentuan PP Nomor 11/2014 tentang lembaga jasa keuangan menegaskan bahwa ada beban biaya tahunan sebesar 0,045 persen dari aset dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian OJK yang berlaku penuh pada 2016. Sementara, sekarang ini beban biaya tahunan yang harus ditanggung sebesar 0,03 persen dari aset.
Karena, kata dia, Bank Indonesia (BI) bisa saja membagi beban biaya tersebut kepada OJK melalui mekanisme Giro Wajib Umum (GWM).
"Bank tidak dibayar bunga oleh BI. Kenapa kita tidak memperlakukan yang sama. Bagaimana GWM juga diberikan bunga setara atau setidaknya kurang dari yang kita bayarkan," katanya dalam Diskusi Publik OJK Watch di Gedung Dewan Pers Jakarta, Senin (17/3/2014).
Menurutnya, jika GWM juga diberikan bunga seperti yang diberlakukan terhadap industri perbankan, setidaknya bank tidak akan menggeser beban ini kepada masyarakat. Karena, industri perbankan tidak perlu mengeluarkan uang ekstra.
"Ya, kami tetap bayar. Tapi setidaknya BI bisa memberikan bunga juga pada GWM. Toh selama ini kan tidak dikenakan bunga. Saya rasa ini sangat adil, dengan begitu kinerja bank yang baik ini bisa lebih terjaga," katanya.
Selain itu, Sigit juga menyebutkan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang juga seharusnya memberikan imbalan kepada OJK, jika semua kinerja bank bagus.
"Logika kedua yang berkepentingan LPS, kalau semua bank kerjanya bagus dan tidak bermasalah, mereka tidak perlu mengeluarkan uang premi. Untuk itu LPS memberikan imbalan kepada OJK yang sudah dapat mengawasi perbankan dengan baik, sehingga tidak memerlukan biaya," jelas dia.
Sigit menuturkan, jika BI bisa berbagi biaya dengan OJK, dan OJK berbagi dengan LPS akan bagus. Karena, tidak akan ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan masyarakat.
Sekedar diketahui, ketentuan PP Nomor 11/2014 tentang lembaga jasa keuangan menegaskan bahwa ada beban biaya tahunan sebesar 0,045 persen dari aset dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian OJK yang berlaku penuh pada 2016. Sementara, sekarang ini beban biaya tahunan yang harus ditanggung sebesar 0,03 persen dari aset.
(izz)
Lihat Juga :