Garuda umumkan tarif passenger service charge baru
Sabtu, 29 Maret 2014 - 19:04 WIB
Garuda umumkan tarif passenger service charge baru
A
A
A
Sindonews.com - Sejalan dengan kebijakan PT Angkasa Pura I (Persero) terkait dengan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U)/Passenger Service Charge (PSC) di lima bandara, pada 28 Maret 2014, Garuda Indonesia melakukan penyesuaian tarif baru.
Kelima bandara yang menerapkan penyesuaian tarif PSC adalah, Bandara Internasional Juanda Surabaya, Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Sultan Hasanudin Makasar, Bandara Internasional Lombok, dan Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.
Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/3/2014), VP Corporate Communications Garuda Indonesia, Pujobroto menyebutkan, penyesuaian tarif baru PSC dengan harga tiket tersebut berlaku untuk keberangkatan per 1 April 2014 di Bandara Bandara Internasional Juanda Surabaya, Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Sultan Hasanudin Makasar, dan Bandara Internasional Lombok. Sementara khusus untuk Bandara Ngurah Rai Denpasar, penyesuaian tarif baru akan berlaku untuk keberangkatan per 1 Agustus 2014.
"Bagi para penumpang yang telah melakukan pembelian tiket penerbangan ke lima bandara tersebut untuk keberangkatan per 1 April 2014 dan 1 Agustus 2014 (khusus untuk Bandara Ngurah Rai Denpasar), sebelum tanggal 28 Maret 2014, akan dikenakan biaya selisih tarif lama dan baru PSC, oleh petugas check-in counter ketika akan melakukan proses check-in," tulis pihak Garuda Indonesia.
Tarif Passenger Service Charge (PSC) Garuda Indonesia
![Garuda umumkan tarif <i>passenger service charge</i> baru]()
Kelima bandara yang menerapkan penyesuaian tarif PSC adalah, Bandara Internasional Juanda Surabaya, Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Sultan Hasanudin Makasar, Bandara Internasional Lombok, dan Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.
Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/3/2014), VP Corporate Communications Garuda Indonesia, Pujobroto menyebutkan, penyesuaian tarif baru PSC dengan harga tiket tersebut berlaku untuk keberangkatan per 1 April 2014 di Bandara Bandara Internasional Juanda Surabaya, Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Sultan Hasanudin Makasar, dan Bandara Internasional Lombok. Sementara khusus untuk Bandara Ngurah Rai Denpasar, penyesuaian tarif baru akan berlaku untuk keberangkatan per 1 Agustus 2014.
"Bagi para penumpang yang telah melakukan pembelian tiket penerbangan ke lima bandara tersebut untuk keberangkatan per 1 April 2014 dan 1 Agustus 2014 (khusus untuk Bandara Ngurah Rai Denpasar), sebelum tanggal 28 Maret 2014, akan dikenakan biaya selisih tarif lama dan baru PSC, oleh petugas check-in counter ketika akan melakukan proses check-in," tulis pihak Garuda Indonesia.
Tarif Passenger Service Charge (PSC) Garuda Indonesia
(dmd)
Lihat Juga :