Tarif listrik panas bumi direkomendasikan USD10-20 sen/kwh
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tisnaldi mengatakan, ADB dan Bank Dunia merekomendasikan penetapan tarif listrik panas bumi sebesar USD10-20 sen per kilowatt hour (kwh).
Penentuan tersebut berdasarkan range yang reasonable tergantung pada kondisi daerah masing-masing misalnya di Jawa dengan di Indonesia Timur tentu mempunya kondisi yang berbeda.
“Tarif tidak bisa ditetapkan satu angka tapi bergantung pada areanya,” jelas Tisnaldi, di Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Seperti diketahui saat ini harga panas bumi masih mengikuti feed in tariff yang dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 Tahun 2012 tentang penugasan kepada PLN untuk melakukan pembelian tenaga listrik panas bumi dan harga patokan pembelian listrik dari PLTP.
Dalam peraturan disebutkan tarif listrik panas bumi dipatok USD0,1 hingga USD0,18 per kwh. Harga tertinggi USD0,18 yang diterapkan di daerah Indonesia Timur dengan pertimbangan biaya produksi yang lebih tinggi.
Penentuan tersebut berdasarkan range yang reasonable tergantung pada kondisi daerah masing-masing misalnya di Jawa dengan di Indonesia Timur tentu mempunya kondisi yang berbeda.
“Tarif tidak bisa ditetapkan satu angka tapi bergantung pada areanya,” jelas Tisnaldi, di Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Seperti diketahui saat ini harga panas bumi masih mengikuti feed in tariff yang dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 Tahun 2012 tentang penugasan kepada PLN untuk melakukan pembelian tenaga listrik panas bumi dan harga patokan pembelian listrik dari PLTP.
Dalam peraturan disebutkan tarif listrik panas bumi dipatok USD0,1 hingga USD0,18 per kwh. Harga tertinggi USD0,18 yang diterapkan di daerah Indonesia Timur dengan pertimbangan biaya produksi yang lebih tinggi.
(gpr)