Pemerintah terbitkan regulasi baru sektor listrik

Jum'at, 09 Mei 2014 - 12:24 WIB
Pemerintah terbitkan...
Pemerintah terbitkan regulasi baru sektor listrik
A A A
Sindonews.com - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 14 Tahun 2012 tentang Tata Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Mulut Tambang serta Keputusan Menteri ESDM No. 2186.K/91/MEM/2014 tentang penugasan khusus kepada PT PLN Dalam Rangka Mempercepat Proses Pengadaan Tanah untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menuturkan, terbitnya aturan tersebut guna menggairahkan investasi di sektor ketenagalistrikan dengan menggalakan diversifikasi energi primer dalam pembangkit listrik. Di samping itu, juga memperbaiki bauran energi dalam pembangkit listrik dengan optimalisasi penggunaan gas, batu bara termasuk juga mulut tambang.

"Selain itu, juga mengembangkan energi terbarukan untuk pembangkit. Ini terus kita tingkatkan," kata dia di Jakarta Jumat (9/5/2014).

Menurut Jarman, porsi pemakaian bahan bakar minyak (BBM) dalam pembangkitan listrik masih relatif tinggi atau berkisar 12,5 persen. Namun demikian, porsi pemakaian BBM pada 2022 diharapkan mampu ditekan menjadi 1,7 persen.

Saat ini, pemerintah memberikan prioritas pada gas dan batu bara sebagai upaya mengurangi penggunaan BBM dalam pembangkit listrik.

"Batu bara juga digunakan sebagai pembangkit base load dan gas untuk pembangkit peak load/load follower," ujar Jarman.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1082 seconds (0.1#10.140)