OJK Klaim NPL Perbankan Masih Aman

Jum'at, 30 Mei 2014 - 17:05 WIB
OJK Klaim NPL Perbankan Masih Aman
OJK Klaim NPL Perbankan Masih Aman
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga Maret 2014, non performing loan (NPL/kredit bermasalah) gross perbankan nasional mencapai 2%. Pasalnya, angka tersebut terbilang masih dalam kondisi aman.

Deputi Bidang Pengawas Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Endang Kussulanjari mengatakan, untuk NPL nett-nya, perbankan nasional berhasil mencatat di level 1,01%. "Risiko kredit bank masih aman. Kalau kita menggunakan threshold itu sekitar 5%," ujarnya saat update perbankan nasional di Gedung BI, Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Dia merinci, pada Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) I yang memiliki modal inti mulai dari Rp100 miliar sampai di bawah Rp1 triliun NPL nya mencapai 0,99%. Sedangkan pada bank BUKU II yang memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun sampai Rp5 triliun NPL-nya sebesar 1,35%, lalu pada bank BUKU III yang memiliki modal inti sebesar Rp5 hingga Rp30 triliun NPL-nya mencapai 1,28%

"Pada BUKU IV yang memiliki modal mulai Rp30 triliun, NPL nya itu hingga Maret 2014 mencapai 0,67%. Bank besar itu kreditnya besar. Jadi memang pembagiannya juga besar," jelas Endang.

Dia mengatakan, pada NPL Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mencapai Rp23,55 triliun atau sekitar 19,47% dari porsi UMKM terhadap total penyaluran kredit UMKM yakni sebesar Rp643 triliun.

"Untuk NPL gross UMKM itu mencapai 3,66%. Di bank BUKU I NPL gross-nya 5,09%, bank BUKU II 4,91%, bank BUKU III sebesar 2,99% dan bank BUKU IV NPL nya mencapai 3,44%," tuturnya.

Menurutnya, guna mengantisipasi lonjakan NPL yang terlalu tinggi, sejauh ini OJK terus mengingatkan perbankan nasional untuk bisa menyalurkan kreditnya dengan tepat dan tidak sembarangan.

Pasalnya, jika bank tersebut tidak prudent dalam penyaluran kredit, maka hal tersebut bisa berdampak pada peningkatan NPL.

"Antisipasinya itu, kita tanya dulu ke mereka kenapa. Dari sisi kondisi ekonomi memang belum ada masalah. Kelihatannya dari penyebutnya saja dan lebih ke arah rasio saja. Tapi kalau penyebab lain enggak ada. Maka pengawas selalu mengingatkan perbankan dan biasanya bank kurang prudent lalu analisa kreditnya kurang tepat," pungkas Endang.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5083 seconds (0.1#10.140)