Penawaran Lewat SMS dan Telepon Resahkan Masyarakat

Kamis, 05 Juni 2014 - 18:04 WIB
Penawaran Lewat SMS dan Telepon Resahkan Masyarakat
Penawaran Lewat SMS dan Telepon Resahkan Masyarakat
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau pada semua lembaga produk dan jasa keuangan untuk menerapkan standar layanan produknya dengan baik.

Standar layanan tidak boleh dikeluarkan sembarangan, karena berdampak pada ketidaktenangan masyarakat. Hal ini berkaitan dengan maraknya produk layanan jasa keuangan melalui SMS atau telepon.

Penawaran melalui SMS dan telepon yang terjadi saat ini sering terjadi, bahkan berkali-kali. Kondisi ini membuat masyarakat resah dan komplain terkait hal ini.

"Yang mencolok adalah pemasaran lewat SMS dan telepon. Prinsip diperbankan hendaknya jangan terlalu annoying menawarkan produk, baik lewat SMS atau telepon. Dengan kata lain tidak boleh sembarangan. Kita ingin penawaran ada standarnya," jelas Direktur Pembelaan Hukum Perlindungan Konsumen OJK Heni Nugraheni di Jakarta, Kamis (5/6/2014).

Dia menjelaskan, penawaran produk melalui SMS atau telepon dinilai tidak tepat sasaran. Karena penawarannya hanya melalui satu arah.

"Jika lewat SMS dan telepon tidak akan tersampaikan, kita tidak tau apakah produk itu bisa diterima dengan sempurna di masyarakat atau tidak. Misalnya mereka yang usia 70 tahun diberi produk 30 tahun, itu kan tidak sesuai, kalau tidak ada penjelasan detil, dia pasti gampang tergoda," paparnya.

Menurut dia, merebaknya penawaran produk melalui SMS dan telepon ini karena sistem keamanan nomor kontak pengguna ponsel tidak terjaga dengan baik. Sehingga memudahkan penjual produk jasa keuangan mengidentifikasi data.

"Registrasinya masih kurang berjalan dengan baik, jadi hari ini dapat penawaran dari nomor satu, besok dapat lagi dengan nomor berbeda, terus begitu. Jadi, masalahnya macam-macam, pengaturannya enggak bisa OJK sendiri. BI dulu sudah mengimbau supaya tidak melakukan penawaran lewat SMS," katanya.

Heni mengatakan, munculnya ini tidak terlepas dari pengaduan masyarakat yang merasa terganggu atas penawaran produk-produk tersebut. Pelaku tidak hanya dari perbankan kecil namun juga skala besar.

"Dari pengaduan masyarakat, bukan hanya bank kecil, bank besar juga termasuk. Kita tidak melarang tapi prinsip harus terpenuhi dan harus ada persetujuan konsumen, risiko juga harus disampaikan. Ini menyangkut kerahasiaan, kok mereka tahu data konsumen, itu kejahatan perbankan namanya," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3191 seconds (0.1#10.140)