Kemenpera Diminta Perkokoh Hak Dasar Perumahan
A
A
A
JAKARTA - Komisi V DPR RI meminta Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2015, yang memperkokoh hak dasar perumahan.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja (raker) antara Komisi V DPR RI dan para mitra kerja dengan agenda Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan RAPBN TA 2015 dan Rencana Kerja Pemerintah TA 2015 di ruang rapat Komisi V DPR RI.
"Rapat kerja pada kesempatan ini sangat menarik sekali karena kita sedang mempersiapkan kebijakan yang kokoh dalam masa transisi," ujar Anggota Komisi V DPR RI Abdul Hakim dalam rilisnya, Kamis (12/6/2014).
Lebih lanjut dia mengingatkan, tidak bisa sektor perumahan berdiri sendiri karena berkaitan dengan sektor permukimannya. Sementara itu, permukiman ada di Kementerian Pekerjaan Umum.
"Jadi tidak akan efektif kalau program itu tercecer di kementerian yang berbeda. Oleh karena itu, sektor per sektor harus berbicara," ujar Hakim.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin M. Said meminta para mitra kerja untuk menyerahkan rencana strategis (renstra) yang belum tercapai kepada Komisi V DPR RI.
"Penyerahan renstra dilakukan sebelum melakukan pendalaman RAPBN. Hal ini agar dalam pembahasan selanjutnya Komisi V DPR RI dapat memberikan kesempatan kepada para mitra kerja untuk menyelesaikan renstra yang belum tercapai tersebut," tutur Muhidin.
Menanggapi hal ini, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan bahwa Komisi V DPR RI telah melaksanakan tugasnya. "Sebagaimana tugas dan fungsi Komisi V DPR RI, kami menerima masukannya dan akan berusaha seoptimal mungkin untuk ke depannya," ujar Djan.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja (raker) antara Komisi V DPR RI dan para mitra kerja dengan agenda Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan RAPBN TA 2015 dan Rencana Kerja Pemerintah TA 2015 di ruang rapat Komisi V DPR RI.
"Rapat kerja pada kesempatan ini sangat menarik sekali karena kita sedang mempersiapkan kebijakan yang kokoh dalam masa transisi," ujar Anggota Komisi V DPR RI Abdul Hakim dalam rilisnya, Kamis (12/6/2014).
Lebih lanjut dia mengingatkan, tidak bisa sektor perumahan berdiri sendiri karena berkaitan dengan sektor permukimannya. Sementara itu, permukiman ada di Kementerian Pekerjaan Umum.
"Jadi tidak akan efektif kalau program itu tercecer di kementerian yang berbeda. Oleh karena itu, sektor per sektor harus berbicara," ujar Hakim.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin M. Said meminta para mitra kerja untuk menyerahkan rencana strategis (renstra) yang belum tercapai kepada Komisi V DPR RI.
"Penyerahan renstra dilakukan sebelum melakukan pendalaman RAPBN. Hal ini agar dalam pembahasan selanjutnya Komisi V DPR RI dapat memberikan kesempatan kepada para mitra kerja untuk menyelesaikan renstra yang belum tercapai tersebut," tutur Muhidin.
Menanggapi hal ini, Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengatakan bahwa Komisi V DPR RI telah melaksanakan tugasnya. "Sebagaimana tugas dan fungsi Komisi V DPR RI, kami menerima masukannya dan akan berusaha seoptimal mungkin untuk ke depannya," ujar Djan.
(rna)