BPK Beri Opini LKPP 2013 Wajar dengan Pengecualian

Jum'at, 13 Juni 2014 - 19:14 WIB
BPK Beri Opini LKPP 2013 Wajar dengan Pengecualian
BPK Beri Opini LKPP 2013 Wajar dengan Pengecualian
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2013 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Jakarta, hari ini.

"Atas LKPP Tahun 2013, BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion) sama dengan opini atas LKPP 2012," ujar Ketua BPK RI Rizal Djalil di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/6/2014).

Menurutnya, ada dua permasalahan yang menjadi pegecualian atas kewajaran LKPP 2013. Yakni, permasalahan piutang bukan pajak pada Bendahara Umum Negara (BUN) dan permasalahan Saldo Anggaran Lebih (SAL).

Dia menjelaskan, kelemahan dalam pengelolaan piutang bukan pajak pada BUN yaitu nilai piutang over lifting migas sebesar Rp3,81 triliun dari total Rp7,18 triliun belum pasti dan masih memerlukan pembahasan dengan KKKS terkait.

Kemudian, lanjut Rizal, nilai piutang penjualan migas bagian negara sebesar Rp2,46 triliun dari total Rp3,86 triliun belum pasti dan masih memerlukan pembahasan dengan KKKS terkait.

Selain itu, nilai aset kredit eks BPPN yang disajikan sebesar Rp66,01 triliun belum termasuk nilai Rp3,06 triliun yang belum selesai ditelusuri.

Kemudian, dana belanja pensiun sebesar Rp0,30 triliun yang lebih dari enam bulan berturut-turut tidak diambil oleh penerima pensiun dan belum disetorkan kembali belum disajikan sebagai piutang.

"Masalah kedua, penyajian SAL per 31 Desember 2013 sebesar Rp66,59 triliun kemungkinan mengandung salah saji," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5404 seconds (0.1#10.140)