Ini HPE Produk Pertanian dan Kehutanan per Juli
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/6/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Penetapan HPE periode Juli 2014 tersebut dilakukan setelah memperhatikan rekomendasi dan hasil rapat koordinasi dengan instansi-instansi teknis terkait, khususnya dalam menyikapi perkembangan harga komoditas baik nasional maupun internasional,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi dalam rilisnya, Sabtu (28/6/2014).
Produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar (BK) adalah produk minyak sawit (CPO), biji kakao, kayu, dan kulit. Penetapan HPE CPO didasarkan pada harga referensi CPO, yaitu USD870,35 per metrik ton (MT) yang turun sebesar USD44,91 atau 4,9% dari periode bulan sebelumnya USD915,26 per MT.
"Dari harga tersebut didapat HPE CPO sebesar USD799 per MT yang turun USD45 atau 5,3% dibandingkan periode bulan sebelumnya USD844 per MT," ujar dia.
Penetapan BK CPO sebesar 10,5% tercantum pada kolom 4 lampiran III PMK 128 Tahun 2013, yaitu bergeser turun satu kolom dibandingkan dengan BK CPO periode Juni 2014 sebesar 12%.
Sementara itu, harga referensi biji kakao untuk penetapan HPE biji kakao mengalami kenaikan sebesar USD135,22 atau 4,6% dari USD2.932,41 per MT menjadi USD3.067,63 per MT. Kenaikan ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga meningkat sebesar USD132 atau 5% dari USD2.634 per MT pada periode bulan sebelumnya menjadi USD2.766 per MT.
Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya sebesar 10%. “Penurunan harga referensi dan HPE untuk produk CPO dan biji kakao disebabkan oleh menurunnya harga internasional untuk kedua komoditas tersebut,” jelas Bachrul.
Untuk HPE produk kayu, setelah melalui pembahasan oleh Tim Teknis Penetapan HPE selama tiga bulan terakhir disepakati penyesuaian besaran harga yang mengacu pada usulan HPE dari Ditjen Bina Usaha Kehutanan, Kementerian Kehutanan. Secara umum, nilai HPE produk kayu meningkat antara 4,2%-75%.
“HPE untuk produk kayu belum pernah berubah sejak 2007 dan sudah saatnya dilakukan penyesuaian. Oleh karena itu, setelah melalui pembahasan dengan melibatkan stakeholders perkayuan nasional, disepakati besaran HPE yang baru untuk produk kayu,” ungkapnya.
Sementara untuk HPE komoditas produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.
“Penetapan HPE periode Juli 2014 tersebut dilakukan setelah memperhatikan rekomendasi dan hasil rapat koordinasi dengan instansi-instansi teknis terkait, khususnya dalam menyikapi perkembangan harga komoditas baik nasional maupun internasional,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi dalam rilisnya, Sabtu (28/6/2014).
Produk pertanian dan kehutanan yang dikenakan Bea Keluar (BK) adalah produk minyak sawit (CPO), biji kakao, kayu, dan kulit. Penetapan HPE CPO didasarkan pada harga referensi CPO, yaitu USD870,35 per metrik ton (MT) yang turun sebesar USD44,91 atau 4,9% dari periode bulan sebelumnya USD915,26 per MT.
"Dari harga tersebut didapat HPE CPO sebesar USD799 per MT yang turun USD45 atau 5,3% dibandingkan periode bulan sebelumnya USD844 per MT," ujar dia.
Penetapan BK CPO sebesar 10,5% tercantum pada kolom 4 lampiran III PMK 128 Tahun 2013, yaitu bergeser turun satu kolom dibandingkan dengan BK CPO periode Juni 2014 sebesar 12%.
Sementara itu, harga referensi biji kakao untuk penetapan HPE biji kakao mengalami kenaikan sebesar USD135,22 atau 4,6% dari USD2.932,41 per MT menjadi USD3.067,63 per MT. Kenaikan ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga meningkat sebesar USD132 atau 5% dari USD2.634 per MT pada periode bulan sebelumnya menjadi USD2.766 per MT.
Namun, BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya sebesar 10%. “Penurunan harga referensi dan HPE untuk produk CPO dan biji kakao disebabkan oleh menurunnya harga internasional untuk kedua komoditas tersebut,” jelas Bachrul.
Untuk HPE produk kayu, setelah melalui pembahasan oleh Tim Teknis Penetapan HPE selama tiga bulan terakhir disepakati penyesuaian besaran harga yang mengacu pada usulan HPE dari Ditjen Bina Usaha Kehutanan, Kementerian Kehutanan. Secara umum, nilai HPE produk kayu meningkat antara 4,2%-75%.
“HPE untuk produk kayu belum pernah berubah sejak 2007 dan sudah saatnya dilakukan penyesuaian. Oleh karena itu, setelah melalui pembahasan dengan melibatkan stakeholders perkayuan nasional, disepakati besaran HPE yang baru untuk produk kayu,” ungkapnya.
Sementara untuk HPE komoditas produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.
(rna)