BI: Lindung Nilai Bukan Kerugian Negara

Rabu, 02 Juli 2014 - 15:11 WIB
BI: Lindung Nilai Bukan Kerugian Negara
BI: Lindung Nilai Bukan Kerugian Negara
A A A
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, bagi perusahaan yang akan melakukan lindung nilai (hedging system) tidak perlu khawatir, karena lindung nilai bukan merupakan kerugian negara.

"Bahwa kalau orang melakukan lindung nilai atau asuransi, itu adalah biaya bukan kalau nanti kontrak lindung nilai itu jatuh waktu, dan itu harga atau nilai tukar itu lebih rendah, itu dianggap sebagai kerugian," ujar dia di Gedung Kementerian Koordinator (Kemenko)bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (2/6/2014).

Lebih lanjut dia mengatakan, lindung nilai itu seperti biaya dan pendapatan di asuransi, dan bukan merupakan suatu untung-rugi. Oleh sebab itu, jika pada saat jatuh waktu kontrak lindung nilai itu harganya jauh lebih rendah, maka itu dianggap sebagai pendapatan.

Begitupun sebaliknya, jika saat jatuh waktu kontrak lindung nilai itu harganya lebih tinggi maka dianggap sebagai biaya. "Nah ini yang antara pelaku, regulator dan aparat penegak hukum harus memiliki kesamaan," ujar dia.

Dia mengatakan, hal ini perlu disosialisasikan agar semua pelaku paham. Serta dari sisi auditor dan penegak hukum pun memiliki pemahaman terkait hal tersebut.

"Ketika kita di pertengahan Juni, kita berkumpul di BPK untuk mendikusikan itu (lindung nilai). Semua dari auditor dan penegak hukum hadir, dan semuanya mempunyai kesamaan pandangan yang nanti akan ditindaklanjuti dalam pertemuan di tanggal 10 Juli. Dan semuanya akan dikoordinasikan," pungkas dia.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9055 seconds (0.1#10.140)