Hidayat: Ajukan Arbitrase, Newmont Akan Rugi Sendiri
A
A
A
JAKARTA - PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) dan pemegang saham mayoritas, Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), suatu badan usaha yang berbadan hukum Belanda, beberapa waktu lalu mengumumkan pengajuan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah terkait larangan ekspor mineral mentah.
Menanggapi hal itu, Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan, Indonesia tidak perlu takut dan harus menghadapi pengajuan arbitrase tersebut.
"Hadapilah. Ya diselesaikan," ucapnya singkat di Gedung Bank Indonesia (BI) Jakarta, Jumat (4/7/2014).
Menurutnya, pengajuan arbitrase akibat larangan ekspor mineral mentah tersebut akan merugikan NNT. Pasalnya, pengajuan gugatan tersebut mengakibatkan NNT tidak bisa mengekspor produknya.
"Ya nanti dia rugi sendiri. Penyelesaiannya Newmont, itu tergantung penyelesaiannya kita dengan Freeport. Karena dia ikut masalah penggunaan smelter, itu mengikuti program Freeport. Jadi dia mestinya nunggu. Kalau dia enggak sabar ya risiko dia," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan, Indonesia tidak perlu takut dan harus menghadapi pengajuan arbitrase tersebut.
"Hadapilah. Ya diselesaikan," ucapnya singkat di Gedung Bank Indonesia (BI) Jakarta, Jumat (4/7/2014).
Menurutnya, pengajuan arbitrase akibat larangan ekspor mineral mentah tersebut akan merugikan NNT. Pasalnya, pengajuan gugatan tersebut mengakibatkan NNT tidak bisa mengekspor produknya.
"Ya nanti dia rugi sendiri. Penyelesaiannya Newmont, itu tergantung penyelesaiannya kita dengan Freeport. Karena dia ikut masalah penggunaan smelter, itu mengikuti program Freeport. Jadi dia mestinya nunggu. Kalau dia enggak sabar ya risiko dia," pungkasnya.
(izz)