Pemerintah Tawarkan Perdamaian ke Newmont
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan, meskipun PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terlihat menunjukkan itikad tidak baik dengan mengadukan Indonesia ke badan arbitrase internasional, namun pemerintah tetap menawarkan perdamaian agar perundingan bisa terus dijalankan.
"Kalau dia (Newmont) mau ikut game itu (bekerja sama dengan Freeport membangun smelter), maka damai. Dia harus cabut arbitrasenya," ujar Hidayat usai acara buka puasa bersama di Gedung Kemenperin, Jakarta, Senin (7/7/2014) malam.
Menurut dia, pemerintah Indonesia tetap mengutamakan perundingan win-win solution. Terlebih, NNT sebelumnya sempat bersepakat dengan Freeport untuk membangun pabrik pemurnian (smelter).
"Jadi kita tawarkan. Ini Freeport sudah selesai, you mau ikut nggak? Kalau nggak, ya sudah kita bertemu di arbitrase. Pada dasarnya, pemerintah ingin dengan investor itu berdamai," imbuh dia.
Namun, lanjut Hidayat, jika NNT tetap bersikukuh untuk menempuh jalur arbitrase, pemerintah akan siap menghadapinya. "Ya kita hadapi karena pemerintah Indonesia semata-mata mau menjalankan Undang-Undang (UU)," pungkas Hidayat.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT NNT dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV), suatu badan usaha yang berbadan hukum Belanda, mengumumkan pengajuan gugatan arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia terkait dengan larangan ekspor mineral mentah.
Larangan tersebut telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan PT NNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Di sisi lain, Hidayat mengakui bahwa pemerintah Indonesia mengetahui kelemahan-kelemahan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut, yang bisa dijadikan "kartu AS" oleh Indonesia.
"Karena kita mengetahui juga mereka ada kelemahan-kelemahan yang bisa kita buka nanti di arbitrase," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika NNT tetap menggugat Indonesia di arbitrase internasional, pemerintah akan menyiapkan lawyer (pengacara) kenamaan untuk membantu Indonesia menghadapi perusahaan tambang kelas kakap ini.
Kendati demikian, pemerintah Indonesia masih membuka jalan perundingan untuk Newmont. Terlebih PT Freeport Indonesia baru saja menyepakati enam poin renegosiasi kontrak, yang membuatnya akan segera memiliki surat izin untuk mengekspor konsentrat.
"Makanya sekarang kita mengambil kebijaksanaan akan mengundang Newmont untuk diingatkan lagi. Dikasih kesempatan untuk berunding kalau Freeport selesai. Karena dalam satu dua minggu selesai (Freeport)," pungkas dia.
"Kalau dia (Newmont) mau ikut game itu (bekerja sama dengan Freeport membangun smelter), maka damai. Dia harus cabut arbitrasenya," ujar Hidayat usai acara buka puasa bersama di Gedung Kemenperin, Jakarta, Senin (7/7/2014) malam.
Menurut dia, pemerintah Indonesia tetap mengutamakan perundingan win-win solution. Terlebih, NNT sebelumnya sempat bersepakat dengan Freeport untuk membangun pabrik pemurnian (smelter).
"Jadi kita tawarkan. Ini Freeport sudah selesai, you mau ikut nggak? Kalau nggak, ya sudah kita bertemu di arbitrase. Pada dasarnya, pemerintah ingin dengan investor itu berdamai," imbuh dia.
Namun, lanjut Hidayat, jika NNT tetap bersikukuh untuk menempuh jalur arbitrase, pemerintah akan siap menghadapinya. "Ya kita hadapi karena pemerintah Indonesia semata-mata mau menjalankan Undang-Undang (UU)," pungkas Hidayat.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT NNT dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership B.V. (NTPBV), suatu badan usaha yang berbadan hukum Belanda, mengumumkan pengajuan gugatan arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia terkait dengan larangan ekspor mineral mentah.
Larangan tersebut telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan PT NNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Di sisi lain, Hidayat mengakui bahwa pemerintah Indonesia mengetahui kelemahan-kelemahan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut, yang bisa dijadikan "kartu AS" oleh Indonesia.
"Karena kita mengetahui juga mereka ada kelemahan-kelemahan yang bisa kita buka nanti di arbitrase," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika NNT tetap menggugat Indonesia di arbitrase internasional, pemerintah akan menyiapkan lawyer (pengacara) kenamaan untuk membantu Indonesia menghadapi perusahaan tambang kelas kakap ini.
Kendati demikian, pemerintah Indonesia masih membuka jalan perundingan untuk Newmont. Terlebih PT Freeport Indonesia baru saja menyepakati enam poin renegosiasi kontrak, yang membuatnya akan segera memiliki surat izin untuk mengekspor konsentrat.
"Makanya sekarang kita mengambil kebijaksanaan akan mengundang Newmont untuk diingatkan lagi. Dikasih kesempatan untuk berunding kalau Freeport selesai. Karena dalam satu dua minggu selesai (Freeport)," pungkas dia.
(rna)