Kemendag Naikkan HPP Gula Kristal Putih
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membawa kabar gembira bagi para petani gula di Indonesia, Kemendag akhirnya resmi menaikkan Harga Patokan Petani (HPP) Gula Kristal Putih (GKP).
Kenaikan harga ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 45/M-DAG/PER/8/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2014.
Peraturan baru tersebut telah mengubah Permendag sebelumnya yakni Nomor 25/M-DAG-PER/5/2014 yang menyatakan bahwa penetapan HPP GKP tahun 2014 sebesar Rp8.250 per kilogram (kg).
Sehingga, apa yang telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Perdagangan yang baru tersebut tersebut membuat HPP GKP menjadi Rp8.500 per kg atau naik Rp250.
"Kenaikan ini dalam rangka meningkatkan insentif kepada para petani agar lebih bersemangat untuk menanam tebu," ucap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu (9/8/2014).
Dia mengatakan, kenaikan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan para petani tebu, yang pada akhirnya hal tersebut dapat pula meningkatkan produktivitas gula petani.
Namun, lanjut Lutfi, kenaikan HPP tersebut bukan menjadi satu-satunya mendukung kesejahteraan para petani gula, melainkan dengan peningkatan dan rendemen dan revitalisasi pabrik gula.
"Peningkatan rendemen dan revitalisasi pabrik gula menjadi hal yang tidak kalah penting dalam meningkatkan produktivitas guna mendukung kemajuan industri gula dalam negeri dan kesejahteraan petani," ujarnya.
Selain menetapkan peningkatan HPP GKP, kemarin, Kemendag melalui surat Menteri Perdagangan No 915/M-DAG/SD/8/2014 telah menginstruksikan kepada 11 Importir/Produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dengan total 502,3 ribu ton, hanya diperbolehkan menyalurkan secara langsung GKR pada industri makanan dan minuman dan tidak menggunakan jasa distributor.
SPI sejumlah 502,3 ribu ton tersebut merupakan sisa alokasi impor raw sugar 2014. "Diharapkan instruksi ini dapat ditaati. Sehingga penyaluran GKR sesuai peruntukannya yaitu untuk kebutuhan industri makanan minuman dan tidak merembes ke pasar konsumsi," tegasnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan, Kemendag juga telah mengimbau pada para distributor agar sisa stok GKR yang masih berada di bawah penguasaan para distributor tidak dijual ke pasar konsumsi. Namun, hanya disalurkan pada industri pengguna.
Hal ini dilakukan guna mendukung perdagangan dan peredaran gula dalam negeri agar tetap kondusif.
"Besaran HPP yang meningkat dari Rp8.250 per kg menjadi Rp 8.500 per kg tetap didasarkan pada tingkat rendemen sebesar 8,07%. Namun dengan meningkatnya keuntungan petani dari Rp358 per kg menjadi Rp608 per kg merupakan kompensasi biaya, karena capaian rendemen masih rendah," jelas Mendag.
Kenaikan harga ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 45/M-DAG/PER/8/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2014.
Peraturan baru tersebut telah mengubah Permendag sebelumnya yakni Nomor 25/M-DAG-PER/5/2014 yang menyatakan bahwa penetapan HPP GKP tahun 2014 sebesar Rp8.250 per kilogram (kg).
Sehingga, apa yang telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Perdagangan yang baru tersebut tersebut membuat HPP GKP menjadi Rp8.500 per kg atau naik Rp250.
"Kenaikan ini dalam rangka meningkatkan insentif kepada para petani agar lebih bersemangat untuk menanam tebu," ucap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu (9/8/2014).
Dia mengatakan, kenaikan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan para petani tebu, yang pada akhirnya hal tersebut dapat pula meningkatkan produktivitas gula petani.
Namun, lanjut Lutfi, kenaikan HPP tersebut bukan menjadi satu-satunya mendukung kesejahteraan para petani gula, melainkan dengan peningkatan dan rendemen dan revitalisasi pabrik gula.
"Peningkatan rendemen dan revitalisasi pabrik gula menjadi hal yang tidak kalah penting dalam meningkatkan produktivitas guna mendukung kemajuan industri gula dalam negeri dan kesejahteraan petani," ujarnya.
Selain menetapkan peningkatan HPP GKP, kemarin, Kemendag melalui surat Menteri Perdagangan No 915/M-DAG/SD/8/2014 telah menginstruksikan kepada 11 Importir/Produsen Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dengan total 502,3 ribu ton, hanya diperbolehkan menyalurkan secara langsung GKR pada industri makanan dan minuman dan tidak menggunakan jasa distributor.
SPI sejumlah 502,3 ribu ton tersebut merupakan sisa alokasi impor raw sugar 2014. "Diharapkan instruksi ini dapat ditaati. Sehingga penyaluran GKR sesuai peruntukannya yaitu untuk kebutuhan industri makanan minuman dan tidak merembes ke pasar konsumsi," tegasnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Srie Agustina mengatakan, Kemendag juga telah mengimbau pada para distributor agar sisa stok GKR yang masih berada di bawah penguasaan para distributor tidak dijual ke pasar konsumsi. Namun, hanya disalurkan pada industri pengguna.
Hal ini dilakukan guna mendukung perdagangan dan peredaran gula dalam negeri agar tetap kondusif.
"Besaran HPP yang meningkat dari Rp8.250 per kg menjadi Rp 8.500 per kg tetap didasarkan pada tingkat rendemen sebesar 8,07%. Namun dengan meningkatnya keuntungan petani dari Rp358 per kg menjadi Rp608 per kg merupakan kompensasi biaya, karena capaian rendemen masih rendah," jelas Mendag.
(izz)