Pay TV Ilegal di Indonesia Capai 1.000 Operator
A
A
A
JAKARTA - Direktur UTama PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY) Rudy Tanoesoedibjo menyebutkan, setidaknya terdapat 1.000 operator TV berbayar (pay TV) yang mengoperasikannya secara ilegal.
Hal tersebut sangat meresahkan, sebab operator ilegal tersebut berdiri tanpa izin dan melakukan pelanggaran hak cipta.
"Operator ilegal, saya berani mengatakan menurut penilaian kita mungkin ada 1.000 operator. Yang resmi ada 16 termasuk perusahaan kita," ucap Rudy saat acara Corporate Update di Kota Kasablanka, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Bahkan dia menuturkan, lebih banyak operator TV berbayar yang beroperasi secara ilegal ketimbang yang memiliki izin dan legal. Sebab itu, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak berwajib untuk menuntaskan permasalahan ini.
"Kita suarakan agar didengar Asosiasi Multimedia dan penegak hukum," tukasnya.
Sekadar informasi, anak usaha dari MNC Group ini memiliki bisnis tv berbayar (pay tv) dengan merk Indovision, Oke Vision dan Top TV.
Hal tersebut sangat meresahkan, sebab operator ilegal tersebut berdiri tanpa izin dan melakukan pelanggaran hak cipta.
"Operator ilegal, saya berani mengatakan menurut penilaian kita mungkin ada 1.000 operator. Yang resmi ada 16 termasuk perusahaan kita," ucap Rudy saat acara Corporate Update di Kota Kasablanka, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Bahkan dia menuturkan, lebih banyak operator TV berbayar yang beroperasi secara ilegal ketimbang yang memiliki izin dan legal. Sebab itu, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak berwajib untuk menuntaskan permasalahan ini.
"Kita suarakan agar didengar Asosiasi Multimedia dan penegak hukum," tukasnya.
Sekadar informasi, anak usaha dari MNC Group ini memiliki bisnis tv berbayar (pay tv) dengan merk Indovision, Oke Vision dan Top TV.
(izz)