Datangi Kemenkeu, Pegawai Merpati Tuntut Gaji

Rabu, 13 Agustus 2014 - 13:37 WIB
Datangi Kemenkeu, Pegawai Merpati Tuntut Gaji
Datangi Kemenkeu, Pegawai Merpati Tuntut Gaji
A A A
JAKARTA - Seluruh pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang terdiri dari pilot dan pramugari hari ini menggelar audiensi dan aksi damai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menuntut tunggakan pembayaran gaji yang tidak dibayarkan selama dua tahun.

Salah satu pramugari MNA, Ai mengatakan dia bersama teman-temannya berharap agar manajemen dan perseroan membayarkan tunggakan gaji dan tunjangan hari raya (THR) selama dua tahun.

"Untuk menuntut gaji, THR dua tahun dari 2013, dua kali Lebaran. Penjelasan 50 juta kurang lebih," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (12/8/2014).

Dia mengatakan, meski nantinya MNA ditutup, dirinya tetap menginginkan agar adanya pesangon berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Belum tunggu kejelasan, harus jelas BUMN. Kalau tutup asal ada pesangon," katanya.

Seperti diketahui, saat ini ratusan orang karyawan PT Merpati Nusantara Airlanes mendatangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menggelar audiensi dan aksi damai untuk meminta pemerintah membantu mereka yang belum menerima gaji.

Berikut tuntutan aksi damai karyawan PT Merpati yang dikhusukan kepada Presiden SBY, Menteri BUMN Dahlan Iskan, dan Menteri Keuangan Chatib Basri:

1. Kementerian BUMN dan Kemenkeu harus segera membayar hak-hak normatif meliputi gaji, UMTL, THR karyawan Merpati selama delapan bulan lebih dalam waktu yang sesegera mungkin.

2. Kementerian BUMN dan Kemenkeu harus segera mempercepata program restrukturisasi dan revitalisasi Merpati secara menyeluruh, konsisten dan berkelanjutan. Sehingga perusahaan dapat kembali menerbangi wilayah terpencil dengan harga yang sangat terjangkau masyarakat.

3. Kementerian BUMN, dan Kemenkeu harus segera menentukan nasib masa depan Merpati dan karyawannya, apakah tetap sebagai karyawan Merpati yang harus dibayarkan gajinya atau karyaman Merpati di-PHK dengan diberi pesangon yang layak ditambah kompensasi kerugian selama delapan bulan tidak digaji.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5487 seconds (0.1#10.140)