Datangi Kemenkeu, Pegawai Merpati Tuntut Gaji

Rabu, 13 Agustus 2014 - 13:37 WIB
Datangi Kemenkeu, Pegawai...
Datangi Kemenkeu, Pegawai Merpati Tuntut Gaji
A A A
JAKARTA - Seluruh pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) yang terdiri dari pilot dan pramugari hari ini menggelar audiensi dan aksi damai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menuntut tunggakan pembayaran gaji yang tidak dibayarkan selama dua tahun.

Salah satu pramugari MNA, Ai mengatakan dia bersama teman-temannya berharap agar manajemen dan perseroan membayarkan tunggakan gaji dan tunjangan hari raya (THR) selama dua tahun.

"Untuk menuntut gaji, THR dua tahun dari 2013, dua kali Lebaran. Penjelasan 50 juta kurang lebih," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (12/8/2014).

Dia mengatakan, meski nantinya MNA ditutup, dirinya tetap menginginkan agar adanya pesangon berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Belum tunggu kejelasan, harus jelas BUMN. Kalau tutup asal ada pesangon," katanya.

Seperti diketahui, saat ini ratusan orang karyawan PT Merpati Nusantara Airlanes mendatangi kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menggelar audiensi dan aksi damai untuk meminta pemerintah membantu mereka yang belum menerima gaji.

Berikut tuntutan aksi damai karyawan PT Merpati yang dikhusukan kepada Presiden SBY, Menteri BUMN Dahlan Iskan, dan Menteri Keuangan Chatib Basri:

1. Kementerian BUMN dan Kemenkeu harus segera membayar hak-hak normatif meliputi gaji, UMTL, THR karyawan Merpati selama delapan bulan lebih dalam waktu yang sesegera mungkin.

2. Kementerian BUMN dan Kemenkeu harus segera mempercepata program restrukturisasi dan revitalisasi Merpati secara menyeluruh, konsisten dan berkelanjutan. Sehingga perusahaan dapat kembali menerbangi wilayah terpencil dengan harga yang sangat terjangkau masyarakat.

3. Kementerian BUMN, dan Kemenkeu harus segera menentukan nasib masa depan Merpati dan karyawannya, apakah tetap sebagai karyawan Merpati yang harus dibayarkan gajinya atau karyaman Merpati di-PHK dengan diberi pesangon yang layak ditambah kompensasi kerugian selama delapan bulan tidak digaji.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sah! Merpati Airlines...
Sah! Merpati Airlines Resmi Dinyatakan Pailit
Erick Thohir Ungkap...
Erick Thohir Ungkap Alasan Pembubaran Merpati Airlines
Bangkrut, Merpati Airlines...
Bangkrut, Merpati Airlines Tinggalkan Utang Rp10,9 Triliun
Intip Sejarah Merpati...
Intip Sejarah Merpati Airlines, Maskapai Kebanggaan yang Kini Bangkrut
Jokowi Resmi Bubarkan...
Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Airlines, Segini Pesangon Eks Karyawan
PP Diteken Jokowi, Maskapai...
PP Diteken Jokowi, Maskapai Merpati Nusantara Airlines Resmi Bubar
Berita Terkini
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
11 menit yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
21 menit yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
1 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
2 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
3 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
12 jam yang lalu
Infografis
Besaran Gaji dan Tunjangan...
Besaran Gaji dan Tunjangan Hakim Sebelum Dinaikkan Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved