Rekomendasi KAI untuk Pemerintahan Baru

Sabtu, 16 Agustus 2014 - 16:59 WIB
Rekomendasi KAI untuk Pemerintahan Baru
Rekomendasi KAI untuk Pemerintahan Baru
A A A
JAKARTA - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015 yang baru disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diniai rapuh, dan memiliki ruang fiskal sempit bagi pemerintah baru. Defisit anggaran cukup besar melebihi angka 2%, dan anggaran subsidi membengkak.

Komisioner Komisi Anggaran Independen (KAI), Sugeng bahagijo mengatakan, pemerintah baru dapat melakukan efisiensi dan memangkas anggaran di kementerian/lembaga.

"Sekarang ini sudah masuk jebakan anggaran dipatok untuk anggaran-anggaran tertentu. Ini dapat diperlebar dengan cara, pertama yaitu efisiensi seperti di DKI memangkas anggaran dinas PU. Apakah secara nasional ada pendalaman seperti ini, kita tidak tahu," ujar Sugeng dalam Konferensi Pers RAPBN 2015 di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Sabtu (16/8/2014).

Lebih lanjut, dia mengatakan, cara kedua yang bisa dilakukan pemerintah baru adalah dengan mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sebab, dalam 5 tahun terakhir ini pendapatan pajak tidak pernah mencapai target.

"Pajak saja 5 tahun terakhir tidak tercapai malah terjadi perlambatan penerimaan pajak. Kemungkinan hanya satu digit pertumbuhan pajak di bawah 10%. Selain itu, presiden terpilih tertekan pertumbuhan ekonomi. Delapan bulan penerimaan negara 51%," bebernya.

Pemerintah baru disarankan untuk memperluas struktur perpajakan. Orang super kaya harus dibedakan pajaknya dengan orang kaya. Selain itu, harus ada badan penerimaan negara yang langsung bertanggung jawab kepada presiden.

"Memperluas struktur perpajakan, kaya dan super kaya harus dipisahkan. Penataan lembaga, badan penerimaan negara langsung di bawah presiden. Serta peradilan pajak harus hakim yang baik dan integritas," tandasnya.

(Baca: RAPBN 2015 Wariskan Ruang Fiskal Sempit Pemerintah Baru)
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7127 seconds (0.1#10.140)