Dahlan: Rp500 Miliar Tak Cukup Sehatkan Merpati
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengatakan, dibandingkan mengeluarkan uang sebesar Rp500 miliar untuk menyehatkan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) lebih baik direstrukrisasi utangnya ke saham. Sebab, utang tersebut akan habis dan tidak cukup untuk menyehatkan BUMN aviasi ini.
"Bisa kalau DPR menyetujui, Menkeu menyetujui, tapi saya tidak akan mengusulkan. Karena uang itu akan hilang begitu saja, tidak cukup untuk menyehatkan Merpati. Lebih baik tidak dikasih uang sama sekali, tetapi disetujui restrukturisasinya tadi," ujar Dahlan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pembayaran Utang (PKPU) perihal permasalahan utang perusahaan berpelat merah tersebut.
"Ini yang minggu depan prosesnya mulai yaitu lewat PKPU. Direksi akan mengajukan ke PKPU agar utang Rp2 triliun kepada 1.000 pihak bisa diselesaikan dengan cara direstrukturisasi," katanya.
Menurutnya, jika PKPU sudah memutuskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat bisa memutuskan status utang pemerintah, selanjutnya Kementerian BUMN akan memutuskan kepastian utang MNA kepada BUMN-BUMN yang lainnya.
"Kalo PKPU sudah memutuskan, baru Menkeu nanti akan memutuskan status utang pemerintah. Kalo Menkeu sudah memutuskan status utang pemerintah, baru nanti Menteri BUMN akan memutuskan utang Merpati ke BUMN, itu nanti kita minta izin DPR," pungkas dia.
"Bisa kalau DPR menyetujui, Menkeu menyetujui, tapi saya tidak akan mengusulkan. Karena uang itu akan hilang begitu saja, tidak cukup untuk menyehatkan Merpati. Lebih baik tidak dikasih uang sama sekali, tetapi disetujui restrukturisasinya tadi," ujar Dahlan di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (18/8/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Pembayaran Utang (PKPU) perihal permasalahan utang perusahaan berpelat merah tersebut.
"Ini yang minggu depan prosesnya mulai yaitu lewat PKPU. Direksi akan mengajukan ke PKPU agar utang Rp2 triliun kepada 1.000 pihak bisa diselesaikan dengan cara direstrukturisasi," katanya.
Menurutnya, jika PKPU sudah memutuskan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat bisa memutuskan status utang pemerintah, selanjutnya Kementerian BUMN akan memutuskan kepastian utang MNA kepada BUMN-BUMN yang lainnya.
"Kalo PKPU sudah memutuskan, baru Menkeu nanti akan memutuskan status utang pemerintah. Kalo Menkeu sudah memutuskan status utang pemerintah, baru nanti Menteri BUMN akan memutuskan utang Merpati ke BUMN, itu nanti kita minta izin DPR," pungkas dia.
(gpr)