Penjelasan Lutfi Soal Permendag Penataan Pasar

Selasa, 19 Agustus 2014 - 17:05 WIB
Penjelasan Lutfi Soal Permendag Penataan Pasar
Penjelasan Lutfi Soal Permendag Penataan Pasar
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan bahwa dikeluarkannya Permendag No 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern untuk mengamanatkan beberapa hal. Terutama pengaturan masalah pasar.

"Permendag 70 ini kan dikeluarkan pada 2013, Januari 2014 keluar UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Nah, UU itu mengamanatkan beberapa hal yang berbeda. Terutama masalah pengaturan pasar," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Lutfi menerangkan, di dalam UU No 7 tak ada lagi pengelompokan antara pasar tradisional dan pasar modern. Adanya pasar swalayan dan pasar rakyat. Jadi menurutnya ini mesti dibereskan.

"Tapi yang utamanya ada beberapa hal yang saya ingin perbaiki. Yaitu, iklim perdagangannya. Supaya menjamin iklim investasinya menjadi lebih baik. Karena tidak bisa menurut saya tiba-tiba, (contoh urusan Permendag 70). Di mana, Mendag ini bisa memberikan diskresi kepada seluruh aturannya sendiri," jelas Lutfi.

Dia ingin memperbaikinya. Karena itu, hal ini harus jelas, apa syaratnya, bagaimana implementasi di lapangan, dan jika ada ongkosnya berapa.

"Jadi supaya lebih transparan dan lebih baik. Untuk toko, dipegang frachisenya. Jadi kita mau perbaiki hal itu. Supaya lebih jelas dan lebih baik. Kalau memang kepanjangan dari toko-tokonya juga boleh. Kalau dia mau toko boleh, waralaba juga boleh. Jadi kita mengklasifikasikan apa itu waralaba dan apa itu toko yang banyak," tutur Mendag.

Sehingga, hal ini untuk memperbaiki iklim perdagangan agar pasar Indonedia tersebut dikuasai orang Indonesia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7404 seconds (0.1#10.140)