Penjelasan Lutfi Soal Permendag Penataan Pasar

Selasa, 19 Agustus 2014 - 17:05 WIB
Penjelasan Lutfi Soal...
Penjelasan Lutfi Soal Permendag Penataan Pasar
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan bahwa dikeluarkannya Permendag No 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern untuk mengamanatkan beberapa hal. Terutama pengaturan masalah pasar.

"Permendag 70 ini kan dikeluarkan pada 2013, Januari 2014 keluar UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Nah, UU itu mengamanatkan beberapa hal yang berbeda. Terutama masalah pengaturan pasar," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Lutfi menerangkan, di dalam UU No 7 tak ada lagi pengelompokan antara pasar tradisional dan pasar modern. Adanya pasar swalayan dan pasar rakyat. Jadi menurutnya ini mesti dibereskan.

"Tapi yang utamanya ada beberapa hal yang saya ingin perbaiki. Yaitu, iklim perdagangannya. Supaya menjamin iklim investasinya menjadi lebih baik. Karena tidak bisa menurut saya tiba-tiba, (contoh urusan Permendag 70). Di mana, Mendag ini bisa memberikan diskresi kepada seluruh aturannya sendiri," jelas Lutfi.

Dia ingin memperbaikinya. Karena itu, hal ini harus jelas, apa syaratnya, bagaimana implementasi di lapangan, dan jika ada ongkosnya berapa.

"Jadi supaya lebih transparan dan lebih baik. Untuk toko, dipegang frachisenya. Jadi kita mau perbaiki hal itu. Supaya lebih jelas dan lebih baik. Kalau memang kepanjangan dari toko-tokonya juga boleh. Kalau dia mau toko boleh, waralaba juga boleh. Jadi kita mengklasifikasikan apa itu waralaba dan apa itu toko yang banyak," tutur Mendag.

Sehingga, hal ini untuk memperbaiki iklim perdagangan agar pasar Indonedia tersebut dikuasai orang Indonesia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
21 Perjanjian Dagang...
21 Perjanjian Dagang Baru Dijajaki, Benua Afrika Salah Satu Targetnya
Mendag Ingatkan Pengusaha...
Mendag Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Regulasi IMEI
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Analisa Transaksi Keuangan
Kejagung Geledah Kantor...
Kejagung Geledah Kantor Kemendag Sita Dokumen dan Uang Tunai
Kasus Minyak Goreng,...
Kasus Minyak Goreng, Pengamat: Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Melanggar
Berita Terkini
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
4 menit yang lalu
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
15 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
39 menit yang lalu
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
49 menit yang lalu
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
1 jam yang lalu
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
1 jam yang lalu
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved