Penjelasan Lutfi Soal Permendag Penataan Pasar

Selasa, 19 Agustus 2014 - 17:05 WIB
Penjelasan Lutfi Soal...
Penjelasan Lutfi Soal Permendag Penataan Pasar
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan bahwa dikeluarkannya Permendag No 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern untuk mengamanatkan beberapa hal. Terutama pengaturan masalah pasar.

"Permendag 70 ini kan dikeluarkan pada 2013, Januari 2014 keluar UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Nah, UU itu mengamanatkan beberapa hal yang berbeda. Terutama masalah pengaturan pasar," ujarnya di Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Lutfi menerangkan, di dalam UU No 7 tak ada lagi pengelompokan antara pasar tradisional dan pasar modern. Adanya pasar swalayan dan pasar rakyat. Jadi menurutnya ini mesti dibereskan.

"Tapi yang utamanya ada beberapa hal yang saya ingin perbaiki. Yaitu, iklim perdagangannya. Supaya menjamin iklim investasinya menjadi lebih baik. Karena tidak bisa menurut saya tiba-tiba, (contoh urusan Permendag 70). Di mana, Mendag ini bisa memberikan diskresi kepada seluruh aturannya sendiri," jelas Lutfi.

Dia ingin memperbaikinya. Karena itu, hal ini harus jelas, apa syaratnya, bagaimana implementasi di lapangan, dan jika ada ongkosnya berapa.

"Jadi supaya lebih transparan dan lebih baik. Untuk toko, dipegang frachisenya. Jadi kita mau perbaiki hal itu. Supaya lebih jelas dan lebih baik. Kalau memang kepanjangan dari toko-tokonya juga boleh. Kalau dia mau toko boleh, waralaba juga boleh. Jadi kita mengklasifikasikan apa itu waralaba dan apa itu toko yang banyak," tutur Mendag.

Sehingga, hal ini untuk memperbaiki iklim perdagangan agar pasar Indonedia tersebut dikuasai orang Indonesia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
21 Perjanjian Dagang...
21 Perjanjian Dagang Baru Dijajaki, Benua Afrika Salah Satu Targetnya
Mendag Ingatkan Pengusaha...
Mendag Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Regulasi IMEI
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Analisa Transaksi Keuangan
Kejagung Geledah Kantor...
Kejagung Geledah Kantor Kemendag Sita Dokumen dan Uang Tunai
Kasus Minyak Goreng,...
Kasus Minyak Goreng, Pengamat: Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Melanggar
Berita Terkini
IHSG Makin Parah, Hari...
IHSG Makin Parah, Hari Ini Ditutup Ambles 4,20 Persen ke 5.594
27 menit yang lalu
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
36 menit yang lalu
APHI dan New Forests...
APHI dan New Forests Dukung Investasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
52 menit yang lalu
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
54 menit yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
1 jam yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
1 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved