Pengusaha Tambang Wajib Miliki Sertifikasi CnC
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha tambang wajib mendapat sertifikasi clean and clear (CnC) guna mendapatkan rekomendasi eksportir terdaftar (ET).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Sukhyar menuturkan, sertifikasi CnC merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi pelaku usaha tambang. Hal itu merupakan tata tertib administrasi dan wilayah tambang agar tidak mengalami tumpang tindih.
"Kalau tidak CnC maka secara hukum tidak memenuhi syarat. Kami tidak kasih izin ekspor kalau CnC tidak diurus," kata Sukhyar di Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Menurut Sukhyar, sertifikat CnC merupakan peryaratan yang wajib dimiliki oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM tidak lagi mengurusi penerbitan CnC lantaran kewenangan itu sudah dilimpahkan ke pemerintah daerah.
Hal tersebut berdasarkan Permen ESDM No. 2/2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang ESDM kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2014.
Di samping itu, Kementerian ESDM juga telah mengevaluasi 10.918 IUP. Dari data tersebut, yang telah mendapatkan status CnC sebanyak 6.042 IUP, sehingga masih terdapat 4.876 IUP yang bermasalah dan belum CnC.
Pemerintah daerah merupakan pihak penerbit IUP. Oleh sebab itu, mereka bertanggung jawab menyelesaikan IUP yang belum CnC.
Penyelesaian CnC itu menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari hasil koordinasi dan supervisi KPK, Pemda mencabut 332 IUP di empat provinsi, dengan rincian Jambi sebanyak 134 IUP, Sulawesi Tengah 85 IUP, Sumatera Selatan 106 IUP dan Kalimantan Barat 7 IUP dicabut. Hal ini berdasarkan laporan pemda kepada Kementerian ESDM per Juli 2014.
Kementerian ESDM menargetkan penyelesaian CnC hingga akhir 2014. Apabila masih ada permasalahan terkait CnC maka diserahkan kepada aparat hukum.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Sukhyar menuturkan, sertifikasi CnC merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi pelaku usaha tambang. Hal itu merupakan tata tertib administrasi dan wilayah tambang agar tidak mengalami tumpang tindih.
"Kalau tidak CnC maka secara hukum tidak memenuhi syarat. Kami tidak kasih izin ekspor kalau CnC tidak diurus," kata Sukhyar di Jakarta, Jumat (22/8/2014).
Menurut Sukhyar, sertifikat CnC merupakan peryaratan yang wajib dimiliki oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM tidak lagi mengurusi penerbitan CnC lantaran kewenangan itu sudah dilimpahkan ke pemerintah daerah.
Hal tersebut berdasarkan Permen ESDM No. 2/2014 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang ESDM kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2014.
Di samping itu, Kementerian ESDM juga telah mengevaluasi 10.918 IUP. Dari data tersebut, yang telah mendapatkan status CnC sebanyak 6.042 IUP, sehingga masih terdapat 4.876 IUP yang bermasalah dan belum CnC.
Pemerintah daerah merupakan pihak penerbit IUP. Oleh sebab itu, mereka bertanggung jawab menyelesaikan IUP yang belum CnC.
Penyelesaian CnC itu menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari hasil koordinasi dan supervisi KPK, Pemda mencabut 332 IUP di empat provinsi, dengan rincian Jambi sebanyak 134 IUP, Sulawesi Tengah 85 IUP, Sumatera Selatan 106 IUP dan Kalimantan Barat 7 IUP dicabut. Hal ini berdasarkan laporan pemda kepada Kementerian ESDM per Juli 2014.
Kementerian ESDM menargetkan penyelesaian CnC hingga akhir 2014. Apabila masih ada permasalahan terkait CnC maka diserahkan kepada aparat hukum.
(rna)