Jero: Tak Ada Kelonggaran Persyaratan Eksportir Terdaftar
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan tidak ada kelonggaran bagi pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan eksportir terdaftar (ET).
Dia mengatakan, hal ini lantaran jika diberi kesempatan untuk ekspor, maka sulit dipastikan waktu pelunasannya.
"Kalau kasih ekspor dulu bayar pajak nanti, kapan dibayarnya. Presiden baru kan butuh uang untuk program baru," kata Jero di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin (1/9/2014).
Lebih lanjut dia menuturkan, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan pelaku usaha. Dia berdalih, pemenuhan kewajiban itu digunakan untuk kepentingan negara.
"Kok bayar kewajiban susah amat. Ini kan buat negara sendiri. Bayarlah. Setelah lunas baru bisa ekspor," ujarnya.
Sekadar informasi, kebijakan persyaratan ekspor tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 49/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Berdasarkan Pemendag itu, ESDM diberi kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi ET.
Ketentuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Minerba no. 714.K/30/DJB/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara.
Dia mengatakan, hal ini lantaran jika diberi kesempatan untuk ekspor, maka sulit dipastikan waktu pelunasannya.
"Kalau kasih ekspor dulu bayar pajak nanti, kapan dibayarnya. Presiden baru kan butuh uang untuk program baru," kata Jero di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin (1/9/2014).
Lebih lanjut dia menuturkan, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan pelaku usaha. Dia berdalih, pemenuhan kewajiban itu digunakan untuk kepentingan negara.
"Kok bayar kewajiban susah amat. Ini kan buat negara sendiri. Bayarlah. Setelah lunas baru bisa ekspor," ujarnya.
Sekadar informasi, kebijakan persyaratan ekspor tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 49/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Berdasarkan Pemendag itu, ESDM diberi kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi ET.
Ketentuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Minerba no. 714.K/30/DJB/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara.
(gpr)