Perusahaan Tambang Lunasi Tunggakan ke Negara

Senin, 13 Oktober 2014 - 16:45 WIB
Perusahaan Tambang Lunasi...
Perusahaan Tambang Lunasi Tunggakan ke Negara
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan sejumlah pemegang perjanjian karya pengusahaan dan pertambangan batu bara (PKP2B) dan pemegang Kontrak Karya (KK) telah membayarkan tunggakan kewajiban kepada negara sebesar USD140 juta dan Rp177 miliar.

Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Paul Lubis mengatakan bahwa telah memberikan batas waktu pembayaran tunggakan kewajiban bagi perusahaan KK dan PKP2B hingga akhir Oktober 2014.
Adapun total tubggakan dari kewajiban pemegang KK dan PKP2B mencakup tunggakan sebesar USD116 juta dan iuran tetap sebesar Rp2,1 triliun.

"Tunggakan pembayaran kewajiban bagi perusahaan KK maupun PKP2B merupakan kewajiban yang mestinya di bayar 2011-2013," kata dia, di Jakarta, Senin (13/10/2014).

Menurut dia, pemerintah telah menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari royalti pertambangan sebesar Rp39,6 triliun tahun ini. Adapun penerimaan negara dari royalti, termasuk tunggakan yang belum disetor pada tahun-tahun sebelumnya.

"Pemerintah akan tegas jika hingga batas waktu yang ditentukan KK dan PKP2B belum lunas," ujar dia.

Dia menuturkan, tindakan tegas akan diberikan berupa keterangan lalai (default) dan memberi kesempatan kedua untuk segera melunasi. Bahkan, lanjut dia, jika tidak diperbaiki maka bisa diterminasi atau pemutusan kontrak kerja.

"Telah diatur dalam kontrak yang ada," tandas Paul.

Sebagai informasi, ancaman pemberian sanksi default hingga pemutusan kontrak telah diatur dalam pasal kelalaian yang terdapat dalam kontrak PKP2B.

Di dalam pasal tersebut disebutkan pemegang PKP2B dapat dikenakan sanksi dalam hal kontraktor tidak melaksanakan setiap ketentuan dalam perjanjian antara lain penundaan pembayaran bagian pemerintah atas produksi atau royalti sebesar 13,5% yang didasarkan atas transaksi jual beli batu bara antara kontraktor dan pembeli.

Sedangkan dalam pasal pengakhiran kontrak yang terdapat dalam kontrak PKP2B dapat dikenakan dalam hal kontraktor tidak memperbaiki kelalaian dalam jangka waktu yang ditetapkan di dalam surat teguran, pemerintah berhak mengakhiri perjanjian.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kementerian ESDM Siapkan...
Kementerian ESDM Siapkan Aturan Pertambangan Terkait Mobil Listrik
Kementerian ESDM Akan...
Kementerian ESDM Akan Tertibkan RKAB Perusahaan yang Terkait Peti
Kementerian ESDM: Pertambangan...
Kementerian ESDM: Pertambangan Tanpa Izin Perlu Jadi Perhatian Bersama
Tanggulangi PETI, APBI...
Tanggulangi PETI, APBI Dukung Dibentuknya Unit Khusus Penegakan Hukum di Kementerian ESDM
Kementerian ESDM Keluarkan...
Kementerian ESDM Keluarkan 8 Jurus agar Pertambangan Tak Dilindas Zaman
Dirjen Minerba Lepas...
Dirjen Minerba Lepas Tim Garuda Rescue Nusantara untuk Berlaga di MERC 2025 Australia
Berita Terkini
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
24 menit yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
45 menit yang lalu
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
1 jam yang lalu
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
2 jam yang lalu
Acaraki Jamu Festival...
Acaraki Jamu Festival 2026 Dorong Jamu Jadi Penggerak Ekonomi Nasional
2 jam yang lalu
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
3 jam yang lalu
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved