ESDM-Vale Besok Teken Amandemen Kontrak Pertambangan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT Vale Indonesia Tbk akan menandatangani amandemen kontrak pertambangan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar mengatakan, penandatangan amandemen kontrak pertambangan akan dilakukan esok hari di Kementerian ESDM. Rencananya Vale menjadi satu-satunya pemegang kontrak karya yang amandemen kontraknya ditandatangani di akhir pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sukhyar mengatakan, penyusunan draft amandemen itu telah melalui proses panjang dan akhirnya disepakati kedua belah pihak. "Penandatangan amandemennya besok Jumat. Pak Chairul Tanjung (Menteri ESDM Ad Interim) yang tandatangan," kata Sukhyar di Jakarta, Kamis (16/10/2014).
Dia menuturkan, penyusunan draft amandemen kontrak bukanlah hal mudah. Lantaran, lanjut dia, amandemen tersebut berisi secara rinci terkait kesepakatan enam poin renegosiasi kontrak karya (KK).
Adapun keenam poin tersebut di antaranya mengenai pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri (smelter), pengurangan luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan Khusus (IUPK), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, besaran divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Lebih lanjut Sukhyar mengatakan, dengan penandatanganan itu, maka amandemen Vale akan menjadi tolak ukur bagi penyusunan draft amandemen perusahaan pertambangan yang lain. "Kalau ini selesai maka yang lainnya akan mengikuti," tutup Sukhyar.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar mengatakan, penandatangan amandemen kontrak pertambangan akan dilakukan esok hari di Kementerian ESDM. Rencananya Vale menjadi satu-satunya pemegang kontrak karya yang amandemen kontraknya ditandatangani di akhir pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sukhyar mengatakan, penyusunan draft amandemen itu telah melalui proses panjang dan akhirnya disepakati kedua belah pihak. "Penandatangan amandemennya besok Jumat. Pak Chairul Tanjung (Menteri ESDM Ad Interim) yang tandatangan," kata Sukhyar di Jakarta, Kamis (16/10/2014).
Dia menuturkan, penyusunan draft amandemen kontrak bukanlah hal mudah. Lantaran, lanjut dia, amandemen tersebut berisi secara rinci terkait kesepakatan enam poin renegosiasi kontrak karya (KK).
Adapun keenam poin tersebut di antaranya mengenai pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian di dalam negeri (smelter), pengurangan luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan Khusus (IUPK), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, besaran divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Lebih lanjut Sukhyar mengatakan, dengan penandatanganan itu, maka amandemen Vale akan menjadi tolak ukur bagi penyusunan draft amandemen perusahaan pertambangan yang lain. "Kalau ini selesai maka yang lainnya akan mengikuti," tutup Sukhyar.
(gpr)