Investor Butuh Kepastian Hukum di Sektor Migas

Rabu, 05 November 2014 - 17:20 WIB
Investor Butuh Kepastian...
Investor Butuh Kepastian Hukum di Sektor Migas
A A A
JAKARTA - Sejak amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2012 lalu yang membubarkan BP Migas, belum ada revisi ataupun UU Migas baru yang dapat menjadi landasan yang kuat bagi keberadaan SKK Migas.

Menurut Wakil Ketua Komite Hulu Migas Kadin Indonesia, Firlie Ganinduto, hal ini yang menyebabkan keraguan para investor, baik investor yang sudah ada atau investor baru untuk menanamkan modalnya dalam menemukan cadangan migas baru.

“Investor membutuhkan kepastian hukum, investasi yang ditanamkan di sektor Migas sangat berisiko dan berjangka waktu panjang,” ujar Firlie dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/11/2014).

Keadaan ini diperburuk juga oleh kasus kriminalisasi pegawai salah satu perusahaan Migas dan kontraktor penunjang Migas. Tidak ada bukti yang kredibel soal korupsi, tindakan kriminal ataupun keuntungan pribadi yang dilakukan oleh kontraktor dan karyawan-karyawan tersebut dalam proyek bioremediasi tersebut.

Namun putusan kasasi lembaga peradilan telah menyatakan kontraktor-kontraktor penunjang Migas itu bersalah dan menghukumnya dengan masing-masing 5 (lima) dan 6 (enam) tahun penjara.

Begitu juga dengan salah satu karyawan perusahaan migas tersebut, Bachtiar Abdul Fatah juga telah dinyatakan bersalah dan menghukumnya dengan 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

"Hal ini merupakan contoh dari kriminalisasi atas dugaan kinerja pekerjaan yang dilakukan oleh para karyawan yang bekerja untuk perusahaan swasta," lanjutnya.

Isu bioremediasi merupakan ketidaksepahaman teknis mengenai penerapan kontrak dan izin kewenangan yang harus diselesaikan berdasarkan hukum perdata (dan bukan hukum pidana) dalam Kontrak Kerja Sama (PSC). PSC telah memiliki mekanisme pengawasan, audit dan kepatuhan secara ketat untuk memastikan integritas tender dan proyek.

“Untuk itu, Kadin sebagai wadah pelaku bisnis nasional sangat prihatin atas kasus kriminalisasi proses bisnis ini,” tegas Firlie.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Revisi UU Migas, BPH...
Revisi UU Migas, BPH Migas Optimistis Tidak Dibubarkan
Perkuat Peran SKK Migas...
Perkuat Peran SKK Migas Melalui Realisasi RUU Migas
Tarik Investor, Aspermigas...
Tarik Investor, Aspermigas Sebut Indonesia Butuh UU Migas Baru
Kementerian ESDM Minta...
Kementerian ESDM Minta Revisi UU Migas Dipercepat demi Kejar 1 Juta Barel
Ketidakpastian Investasi...
Ketidakpastian Investasi Migas dalam UU Cipta Kerja
Penurunan Harga Gas...
Penurunan Harga Gas Berpotensi Langgar UU Migas
Berita Terkini
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
37 menit yang lalu
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
1 jam yang lalu
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
11 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
12 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
12 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
13 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved