Saham ITMG Disuspensi Pasca Digugat Pailit

Senin, 10 November 2014 - 10:47 WIB
Saham ITMG Disuspensi...
Saham ITMG Disuspensi Pasca Digugat Pailit
A A A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) pada hari ini lantaran digugat pailit.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI I Gede Nyaman Yetna mengatakan, sanksi suspensi tersebut diberikan merujuk pada keterbukaan informasi ITMG pada akhir pekan lalu mengenai pemberitahuan diterimanya permohonan pernyataan kepailitan ITMG.

"Selain itu, dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar, dan efisien, Bursa memutuskan melukakan penghentian sementara perdagangan efek ITMG," kata dia, Senin (10/11/2014).

Suspensi tersebut dilakukan di seluruh pasar terhitung sejak sesi I hari ini. Terkait suspensi ini, Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan, khususnya mengenai proses kepailitan tersebut.

Terkait gugatan pailit tersebut, Direktur ITMG Edward Manurung menuturkan bahwa gugatan berasal dari Dante Lovejoy Creighton Braham. Gugatan itu diterima Pengadilan Negeri/Niaga pada 31 Oktober dan telah diterima perseroan pada 6 November 2014.

Kendati demikian, para pihak telah mencapai kesepakatan mengenai surat permohonan pernyataan pailit tertanggal 30 Oktober tersebut sesuai dengan korespondensi email pada 7 November 2014 antara Kuasa Hukum pengugat dan tergugat untuk menuntasnya perselisihan pada hari ini.

Menurut dia, pengugat telah mencabut permohonan pernyataan pailit yang diajukan dan perusahaan membayar sesuai dengan rekomendasi dari Kantor Pelayanan Pajak Besar 1 melalui surat Nomor S-4419/WPJ.19/KP.01/2014 tertanggal 27 Oktober 2014.

"Dengan penyelesaian ini, kami mohon suspensi atas saham ITMG dapat dicabut, mengingat nilai sengketa tidak material USD180.000 (sekitar Rp2,18 miliar)," ujarnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6128 seconds (0.1#10.140)