Pertamina Diminta Jabarkan Biaya Produksi BBM Subsidi

Kamis, 27 November 2014 - 15:14 WIB
Pertamina Diminta Jabarkan...
Pertamina Diminta Jabarkan Biaya Produksi BBM Subsidi
A A A
JAKARTA - Pertamina dan pemerintah diminta menjabarkan biaya pokok proses produksi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Pemerintah harus membuka transparan mengenai biaya pokok proses produksi BBM, supaya kita tahu sebetulnya berapa? Karena ada komponen impornya, ada juga yang kita proses di dalam negeri, itu yang kita mau lihat," ujar Anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (27/11/2014).

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, banyak kejanggalan dalam perhitungan harga produksi BBM. Pemerintah yang menggunakan acuan Mean of Plats Singapore (MOPS) plus alfa dinilai tidak akurat.

"MOPS itu sebetulnya kontennya atau isinya menggunakan euro 3, maksudnya apa, RON (research octane number) nya bukan 88 tapi RON 92. Maka menjadi tidak imbang kita menggunakan MOPS plus alfa, dijualnya menggunakan RON 88. Harusnya yang dijual RON 92 plus alfa," jelasnya.

MOPS memang hanya mempublikasikan harga minyak olahan jenis RON 92 atau yang dikenal di Indonesia dengan sebutan Pertamax. Sementara, RON 88 adalah jenis minyak yang di Indonesia di sebut premium.

"Kalau menggunakan RON 88 semestinya tidak sebesar seperti sekarang, paling tidak kalaupun subsidi saat itu, sebelum naik ya, itu paling. Tidak lebih dari RP1.000 atau Rp1.500," ujar dia.

Seperti diketahui, sejumlah persepsi perhitungan harga produksi BBM dilontarkan sejumlah pihak. Mantan Menteri Ekonomi dan Keuangan era Presiden Megawati Kwik Kian Gie memiliki perhitungan sendiri.

Berdasarkan hasil rata-rata harga minyak mentah dunia yang sebesar USD80 per barel. Jadi jika di kurs ke rupiah, satu barel yang setara dengan 159 liter, maka per liternya sama saja seharga Rp6.088 dengan kurs Rp12.100.

Namun kalau pemerintah, masih kata Kwik berpijak dengan harga MOPS di Singapura, yang harga rata-rata FOB Singapura USD88,8 per barel, plus ongkos angkut USD1 per barel, maka harga jualnya di USD89,8 per barel atau setara Rp6.833,84 per liter.

Selain itu ada biaya distribusi sebesar Rp600 per liter sehingga biaya hingga ke SPBU menjadi Rp7.433,84 per liter. Pemerintah juga mengenakan Pajak PPN, PBBKB (15%) sebesar Rp1.115,08 per liter sedangkan pemerintah menjual BBM di SPBU Rp8.500 per liter.

Vice President Corporate Commnunication Pertamina Ali Mundakir mengatakan, perhitungan harga jual BBM subsidi tidak hanya MOPS ditambah alpa, tapi juga harus ditambah pajak.

"Pertamina tentu punya hitung-hitungan sendiri tapi itu tentu untuk lingkungan internal kami untuk melakukan efisiensi, berapa produk kami itu punya," ujarnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0808 seconds (0.1#10.140)