Pemerintah Alokasikan Dana FLPP Rp5,1 T
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah pada 2015 mendatang telah mengalokasi dana subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp5,1 triliun.
Dana tersebut dialokasikan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) untuk mendukung pemilikan 60.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh Indonesia.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perum ahan Rakyat (Menpupera) Basuki Hadimuljono mengatakan, subsidi FLPP tersebut diberikan pemerintah melalui kredit pemilikan rumah (KPR) dengan suku bunga 7,25% selama masa tenor maksimal 20 tahun.
"Kebutuhan rumah untuk masyarakat memang terus meningkat seiring dengan backlog perumahan yang ada setiap tahunnya," kata Basuki dalam rilisnya, Jumat (28/11/2014).
Selain diberikan pada hunian vertikal, pemerintah juga mengkaji untuk pemberian rumah tapak. Lebih lanjut dia menjelaskan, pemerintah masih melakukan pembahasan terkait kabupaten maupun kota mana saja yang hanya akan memperoleh bantuan FLPP untuk rumah susun (rusun) tersebut.
"Penyaluran FLPP akan diberikan untuk rumah tapak dan nanti ada daerah atau kota-kota tertentu yang subsidinya hanya diperuntukkan untuk rumah susun saja," terangnya.
Saat ini, KPR FLPP sedang dalam masa transisi karena KPR FLPP untuk rumah tapak mulai 31 Maret 2015 akan dihentikan dan diganti dengan tipe rusun.
KPR FLPP hanya akan diperuntukkan untuk rumah tapak yang diterbitkan bank pelaksana paling lambat 31 Maret 2015 dan diajukan pencairan dana FLPP paling lambat 30 Juni 2015.
Dana tersebut dialokasikan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) untuk mendukung pemilikan 60.000 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh Indonesia.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perum ahan Rakyat (Menpupera) Basuki Hadimuljono mengatakan, subsidi FLPP tersebut diberikan pemerintah melalui kredit pemilikan rumah (KPR) dengan suku bunga 7,25% selama masa tenor maksimal 20 tahun.
"Kebutuhan rumah untuk masyarakat memang terus meningkat seiring dengan backlog perumahan yang ada setiap tahunnya," kata Basuki dalam rilisnya, Jumat (28/11/2014).
Selain diberikan pada hunian vertikal, pemerintah juga mengkaji untuk pemberian rumah tapak. Lebih lanjut dia menjelaskan, pemerintah masih melakukan pembahasan terkait kabupaten maupun kota mana saja yang hanya akan memperoleh bantuan FLPP untuk rumah susun (rusun) tersebut.
"Penyaluran FLPP akan diberikan untuk rumah tapak dan nanti ada daerah atau kota-kota tertentu yang subsidinya hanya diperuntukkan untuk rumah susun saja," terangnya.
Saat ini, KPR FLPP sedang dalam masa transisi karena KPR FLPP untuk rumah tapak mulai 31 Maret 2015 akan dihentikan dan diganti dengan tipe rusun.
KPR FLPP hanya akan diperuntukkan untuk rumah tapak yang diterbitkan bank pelaksana paling lambat 31 Maret 2015 dan diajukan pencairan dana FLPP paling lambat 30 Juni 2015.
(rna)