Rini Tegaskan Transaksi Pelabuhan Harus Gunakan Rupiah
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menegaskan, transaksi pelabuhan tetap harus menggunakan mata uang rupiah.
Sebab hal tersebut ada dalam Undang-Undang (UU). Jika melanggar, maka sama saja melanggar UU.
"Jadi kami katakan apapun dasarnya kalau rate internasional, tapi pembayaran tetap harus rupiah. Bahwa kemudian dolar menguat, ratenya naik, tetap ratenya dalam rupiah. Karena secara UU, kita tidak bisa melanggar UU," ujar dia di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, Pelindo II memang sempat mengeluh mengenai transaksi menggunakan dolar. Sebab menurut mereka, untuk mengirim barang ke luar negeri pun tetap harus menggunakan dolar (USD).
"Mereka argumen bahwa kalau ini adalah perhubungan laut internasional, dimana mengirim barang ke luar negeri, dimana mereka juga harus bayar cost sandar di negara lain, secara internasional pada dasarnya pake USD. Itu argumen dari Pelindo," tukasnya.
Sebab hal tersebut ada dalam Undang-Undang (UU). Jika melanggar, maka sama saja melanggar UU.
"Jadi kami katakan apapun dasarnya kalau rate internasional, tapi pembayaran tetap harus rupiah. Bahwa kemudian dolar menguat, ratenya naik, tetap ratenya dalam rupiah. Karena secara UU, kita tidak bisa melanggar UU," ujar dia di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, Pelindo II memang sempat mengeluh mengenai transaksi menggunakan dolar. Sebab menurut mereka, untuk mengirim barang ke luar negeri pun tetap harus menggunakan dolar (USD).
"Mereka argumen bahwa kalau ini adalah perhubungan laut internasional, dimana mengirim barang ke luar negeri, dimana mereka juga harus bayar cost sandar di negara lain, secara internasional pada dasarnya pake USD. Itu argumen dari Pelindo," tukasnya.
(gpr)