Rachmat Gobel Cabut Izin 2.166 Importir Produk Tertentu

Jum'at, 12 Desember 2014 - 18:23 WIB
Rachmat Gobel Cabut Izin 2.166 Importir Produk Tertentu
Rachmat Gobel Cabut Izin 2.166 Importir Produk Tertentu
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel melaporkan kementeriannya telah mencabut izin 2.166 importir terdaftar (IT) produk tertentu.

Hal ini sebagai langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam memperkuat pengawasan produk impor. Sebelumnya, Kemendag juga telah mencabut izin 24 IT telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet.

"Sebanyak 2.166 IT produk tertentu telah dicabut izinnya atau 43,17% dari total 5.017 IT. Pencabutan izin impor ini utamanya dikarenakan kelalaian IT menjalankan kewajiban menyampaikan laporan secara tertulis atas realisasi pelaksanaan impor," ujar Mendag, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/12/2014).

Rachmat mengatakan, bahwa dasar pencabutan izin IT produk tertentu ini adalah Pasal 14 Peraturan Menteri No.83/M-DAG/PER/12/2012 yang diamandemen berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.73/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Kemendag mengingatkan akan ada sanksi bagi importir yang tidak melakukan laporan realisasi impor dan tidak melakukan impor dalam kurun waktu yang telah ditetapkan.

"Kami tidak main-main dalam menegakkan hukum di sektor perdagangan. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas Rachmat.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6069 seconds (0.1#10.140)