Pemerintah Didesak Terbitkan Aturan Penghapusan ABK Asing

Kamis, 01 Januari 2015 - 22:20 WIB
Pemerintah Didesak Terbitkan...
Pemerintah Didesak Terbitkan Aturan Penghapusan ABK Asing
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk terbitkan peraturan penghapusan anak buah kapal (ABK) asing secara bertahap di laut Indonesia.

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengatakan, seharusnya ABK asing maksimal hanya lima orang.

"Kadin meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan penghapusan tentang ABK asing secara bertahap di laut Indonesia," ujar dia dalam rilisnya, Kamis (1/1/2015).

Seharusnya, kata Yugi, ABK asing di Indonesia saat ini maksimal lima orang. Nantinya, setiap tahun harus dikurangi jumlahnya setelah ABK asing itu melakukan transfer of knowledge.

Menurutnya, kebijakan shock therapy yang pemerintah lakukan tersebut harus diikuti dengan pembenahan regulasi secara profesional. Sehingga produk perikanan dalam negeri semakin meningkat.

"Intinya, kita harus bersama menanggulangi kecurangan yang dilakukan dalam pencurian ikan-ikan di laut Indonesia. Yaitu kapal-kapal yang biasa menjual ikan di tengah laut, itu yang harus kita perangi bersama," tuturnya.

Namun, lanjut dia, harus juga diidentifikasi jelas lebih dulu, sebelum diberlakukan kepada semua nelayan. Sehingga tujuan mensejahterahkan nelayan bisa terwujud.

Pihaknya juga meminta pemerintah menyediakan lahan luas dan memadai untuk pengeringan rumput laut. Sehingga pertumbuhan dan perkembangan industri tersebut bisa tumbuh signifikan dalam mendukung kesejahteraan nelayan.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kementerian Kelautan...
Kementerian Kelautan dan Perikanan Berhentikan Dirjen Perikanan Tangkap
Menteri Kelautan dan...
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Meski Ada Pandemi, Nilai...
Meski Ada Pandemi, Nilai Ekspor Perikanan Meningkat Jadi USD1,24 Miliar
RI Rangking 4 Eksportir...
RI Rangking 4 Eksportir Perikanan ke China, Atdag: Aturan Rumit
KKP Berikan Stimulus...
KKP Berikan Stimulus Bagi Pembudidya Ikan
Dorong Industrialisasi...
Dorong Industrialisasi Rumput Laut Nasional Demi Genjot Nilai Ekspor
Berita Terkini
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
1 jam yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
1 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
2 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
2 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
4 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
4 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved