Pemerintah Didesak Terbitkan Aturan Penghapusan ABK Asing

Kamis, 01 Januari 2015 - 22:20 WIB
Pemerintah Didesak Terbitkan...
Pemerintah Didesak Terbitkan Aturan Penghapusan ABK Asing
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk terbitkan peraturan penghapusan anak buah kapal (ABK) asing secara bertahap di laut Indonesia.

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengatakan, seharusnya ABK asing maksimal hanya lima orang.

"Kadin meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan penghapusan tentang ABK asing secara bertahap di laut Indonesia," ujar dia dalam rilisnya, Kamis (1/1/2015).

Seharusnya, kata Yugi, ABK asing di Indonesia saat ini maksimal lima orang. Nantinya, setiap tahun harus dikurangi jumlahnya setelah ABK asing itu melakukan transfer of knowledge.

Menurutnya, kebijakan shock therapy yang pemerintah lakukan tersebut harus diikuti dengan pembenahan regulasi secara profesional. Sehingga produk perikanan dalam negeri semakin meningkat.

"Intinya, kita harus bersama menanggulangi kecurangan yang dilakukan dalam pencurian ikan-ikan di laut Indonesia. Yaitu kapal-kapal yang biasa menjual ikan di tengah laut, itu yang harus kita perangi bersama," tuturnya.

Namun, lanjut dia, harus juga diidentifikasi jelas lebih dulu, sebelum diberlakukan kepada semua nelayan. Sehingga tujuan mensejahterahkan nelayan bisa terwujud.

Pihaknya juga meminta pemerintah menyediakan lahan luas dan memadai untuk pengeringan rumput laut. Sehingga pertumbuhan dan perkembangan industri tersebut bisa tumbuh signifikan dalam mendukung kesejahteraan nelayan.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kementerian Kelautan...
Kementerian Kelautan dan Perikanan Berhentikan Dirjen Perikanan Tangkap
Menteri Kelautan dan...
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Meski Ada Pandemi, Nilai...
Meski Ada Pandemi, Nilai Ekspor Perikanan Meningkat Jadi USD1,24 Miliar
RI Rangking 4 Eksportir...
RI Rangking 4 Eksportir Perikanan ke China, Atdag: Aturan Rumit
KKP Berikan Stimulus...
KKP Berikan Stimulus Bagi Pembudidya Ikan
Dorong Industrialisasi...
Dorong Industrialisasi Rumput Laut Nasional Demi Genjot Nilai Ekspor
Berita Terkini
Concord Industry Tegaskan...
Concord Industry Tegaskan Komitmen Perkuat Industri Keramik di Keramika 2026
33 menit yang lalu
Kurs Tembus Rp18 Ribu,...
Kurs Tembus Rp18 Ribu, Gubernur BI Siapkan 2 Jurus Jaga Nilai Tukar Rupiah
1 jam yang lalu
Menangkap Pangsa Terbesar...
Menangkap Pangsa Terbesar Wisata Medis, Malaysia Fair 2026 Hadir di Jakarta
2 jam yang lalu
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
2 jam yang lalu
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
5 jam yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
7 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved