Pemerintah Didesak Terbitkan Aturan Penghapusan ABK Asing

Kamis, 01 Januari 2015 - 22:20 WIB
Pemerintah Didesak Terbitkan...
Pemerintah Didesak Terbitkan Aturan Penghapusan ABK Asing
A A A
JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah untuk terbitkan peraturan penghapusan anak buah kapal (ABK) asing secara bertahap di laut Indonesia.

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengatakan, seharusnya ABK asing maksimal hanya lima orang.

"Kadin meminta pemerintah untuk menerbitkan peraturan penghapusan tentang ABK asing secara bertahap di laut Indonesia," ujar dia dalam rilisnya, Kamis (1/1/2015).

Seharusnya, kata Yugi, ABK asing di Indonesia saat ini maksimal lima orang. Nantinya, setiap tahun harus dikurangi jumlahnya setelah ABK asing itu melakukan transfer of knowledge.

Menurutnya, kebijakan shock therapy yang pemerintah lakukan tersebut harus diikuti dengan pembenahan regulasi secara profesional. Sehingga produk perikanan dalam negeri semakin meningkat.

"Intinya, kita harus bersama menanggulangi kecurangan yang dilakukan dalam pencurian ikan-ikan di laut Indonesia. Yaitu kapal-kapal yang biasa menjual ikan di tengah laut, itu yang harus kita perangi bersama," tuturnya.

Namun, lanjut dia, harus juga diidentifikasi jelas lebih dulu, sebelum diberlakukan kepada semua nelayan. Sehingga tujuan mensejahterahkan nelayan bisa terwujud.

Pihaknya juga meminta pemerintah menyediakan lahan luas dan memadai untuk pengeringan rumput laut. Sehingga pertumbuhan dan perkembangan industri tersebut bisa tumbuh signifikan dalam mendukung kesejahteraan nelayan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0672 seconds (0.1#10.140)