BKPM Reformasi Sistem Layanan Perizinan

Jum'at, 02 Januari 2015 - 16:52 WIB
BKPM Reformasi Sistem...
BKPM Reformasi Sistem Layanan Perizinan
A A A
JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan reformasi layanan konsultasi perizinan front office (FO) terhitung pekan depan, tepatnya mulai Senin (5/1/2015).

Hal ini sejalan dengan program strategis pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) dalam meningkatkan investasi untuk pembanguna‎n infrastruktur.

Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan, pemajuan jam layanan konsultasi ini bertujuan, untuk memaksimalkan layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, yang akan mulai diberlakukan akhir Januari mendatang.

"Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi pemberlakuan layanan perizinan online di BKPM, yang berlangsung sejak 15 Desember 2014, serta hasil diskusi dengan kelompok investor," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1/2015).

Dia berharap, penyediaan layanan konsultasi untuk investor akan semakin maksimal, sehingga investasi yang masuk ke Indonesia semakin meningkat.

“Kami juga mendapat masukan dari MenpanRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) untuk menyamakan jam layanan dengan jam kerja. Jam kerja BKPM dimulai jam 7.30, sehingga layanan konsultasi untuk perizinan juga akan mengikuti mulai jam 7.30," imbuhnya.

Franky menjelaskan, layanan tatap muka di BKPM hanya untuk investor yang membutuhkan konsultasi, sebelum mengirimkan permohonan via online. Selain layanan konsultasi tatap muka, BKPM juga membuka layanan online untuk sebelas jenis perizinan yang menjadi kewenangannya.

“Sejak diberlakukan 15 Desember lalu, layanan online tersebut meningkatkan produktivitas layanan BKPM. Jumlah perizinan yang dilayani semakin meningkat, menjadi rata-rata 110 permohonan per hari, dibanding 60-70 permohonan saat masih menggunakan sistem tatap muka. Sementara jumlah pegawai BKPM yang ditempatkan untuk bagian pelayanan masih tetap jumlahnya,” tutur Franky.

Dia menyatakan, ke depan BKPM akan terus berfokus kepada pengembangan sistem layanan perizinan online, sehingga lonjakan jumlah aplikasi dari investor dapat terakomodir dalam Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) yang dimiliki BKPM.

“Terlebih, sistem ini akan menjadi pintu masuk integrasi dengan layanan perizinan di daerah (BPM-PTSP) dalam kerangka PTSP Nasional, “ tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8048 seconds (0.1#10.140)