Tiga Syarat Indonesia Swasembada Garam di 2015

Rabu, 07 Januari 2015 - 18:45 WIB
Tiga Syarat Indonesia Swasembada Garam di 2015
Tiga Syarat Indonesia Swasembada Garam di 2015
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menuturkan, ada tiga syarat agar Indonesia pada tahun mampu swasembada garam.

Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) KKP Sudirman Saad mengatakan, target swasembada garam 2015 bukan hal yang tidak mungkin untuk dicapai.

Pertama, masalah lahan seluas 7 ribu hektare (ha) di Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) bisa segera terselesaikan. Dari 7 ribu ha tersebut, rencananya sebanyak 5 ribu ha akan dikelola PT Garam.

"Jika investasinya bisa diselesikan pada semester I/2015, pada semester II PT Garam sudah bisa langsung produksi garam," ujarnya di Kantor KKP, Jakarta, Rabu (7/1/2015).

Kedua, Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan memberikan sertifikasi tambak garam rakyat seluas 30-80 ribu ha.

"Kita harus sinkronkan dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kabupaten/kota supaya tata ruang untuk garam. Dengan begitu kita mengunci terjadi konversi lahan garam menjadi lahan non-garam," jelasnya.

Di Surabaya, lanjut Sudirman, di pinggir tol banyak tambak garam, tapi berpotensi menjadi lahan properti. Namun Pemerintah Provinsi Surabaya sudah setuju untuk pertahankan itu sebagai tambak garam.

"Ketiga, yaitu terbangunnya infrastruktur penunjang usaha tambak garam," imbuh dia.

Dalam hal ini, KKP bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah berkomitmen untuk melakukan pembangunan.
"PU akan bangun irigasi bagi tambak garam, saya sudah minta itu," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8112 seconds (0.1#10.140)