Perketat Ekspor-Impor Migas, Kemendag Terbitkan Regulasi

Jum'at, 09 Januari 2015 - 14:46 WIB
Perketat Ekspor-Impor...
Perketat Ekspor-Impor Migas, Kemendag Terbitkan Regulasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan regulasi baru terkait lalu lintas ekspor dan impor (eksim) bahan bakar minyak (BBM), gas bumi, dan bahan bakar lainnya.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menuturkan, aturan yang tertuang dalam Permendag Nomor 03/M-DAG/PER/1/2015 ini bertujuan untuk melakukan pengetatan dan pengawasan eksim minyak dan gas bumi.

"Tujuannya untuk memperketat dan melakukan pengawasan eksim migas sebagai sumber penerimaan negara. Kegiatan eksim migas harus dilakukan pengetatan agar terkelola dengan baik dan terintegrasi dengan Kementerian ESDM," katanya di Kemendag, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Lebih lanjut dia mengatakan, pengetatan ini juga bertujuan mendata setiap produk migas yang keluar dan masuk ke Indonesia, realisasi eksim migas, serta transparansi antar para pelaku eksim migas.

"Permendag ini sekaligus menyempurnakan kebijakan sebelumnya, yaitu Nomor 42/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Migas," terangnya.

Rachmat menambahkan, Permendag ini setidaknya berisi tiga perubahan ketentuan yang disempurnakan dari peraturan sebelumnya.

Pertama, seluruh pelaku usaha eksim migas diwajibkan melakukan registrasi untuk Importir Terdaftar (IT) dan Eksportir Terdaftar (ET) sebelum mendapatkan surat persetujuan ekspor atau impor.

"Kedua, memiliki surat persetujuan ekspor dan impor setelah mendapatkan rekomendasi Kementerian ESDM setelah ada pertimbangan teknis yang diketahui oleh Menteri ESDM guna tata kelola yang lebih baik," sebut dia.

Ketiga, lanjut Rachmat, setiap kegiatan ekspor dan impor migas wajib dilakukan verifikasi oleh surveyor independen, yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan.

"Kegiatan eksim harus dilakukan verifikasi oleh surveyor independen yang ditunjuk Mendag untuk menciptakan transparansi," tandasnya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
21 Perjanjian Dagang...
21 Perjanjian Dagang Baru Dijajaki, Benua Afrika Salah Satu Targetnya
Mendag Ingatkan Pengusaha...
Mendag Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Regulasi IMEI
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Analisa Transaksi Keuangan
Kejagung Geledah Kantor...
Kejagung Geledah Kantor Kemendag Sita Dokumen dan Uang Tunai
Kasus Minyak Goreng,...
Kasus Minyak Goreng, Pengamat: Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Melanggar
Berita Terkini
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Segram Jadi Rp2,63 Juta
14 menit yang lalu
Cyber Breaker Season...
Cyber Breaker Season 3 Jembatani Kebutuhan SDM Digital Pemerintah dan Sektor Bisnis
36 menit yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,24% ke Level 6.056
55 menit yang lalu
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
1 jam yang lalu
Heboh Pengadaan Kipas...
Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop Ferry: Saya Tidak Tahu
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Percepat Pasok BBM ke SPBU, Ajak Masyarakat Awasi Penyalahgunaan Subsidi
2 jam yang lalu
Infografis
Turki Bantu Ekspor 15.000...
Turki Bantu Ekspor 15.000 Ton Telur saat Flu Burung Merebak di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved