Perketat Ekspor-Impor Migas, Kemendag Terbitkan Regulasi

Jum'at, 09 Januari 2015 - 14:46 WIB
Perketat Ekspor-Impor Migas, Kemendag Terbitkan Regulasi
Perketat Ekspor-Impor Migas, Kemendag Terbitkan Regulasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan regulasi baru terkait lalu lintas ekspor dan impor (eksim) bahan bakar minyak (BBM), gas bumi, dan bahan bakar lainnya.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menuturkan, aturan yang tertuang dalam Permendag Nomor 03/M-DAG/PER/1/2015 ini bertujuan untuk melakukan pengetatan dan pengawasan eksim minyak dan gas bumi.

"Tujuannya untuk memperketat dan melakukan pengawasan eksim migas sebagai sumber penerimaan negara. Kegiatan eksim migas harus dilakukan pengetatan agar terkelola dengan baik dan terintegrasi dengan Kementerian ESDM," katanya di Kemendag, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Lebih lanjut dia mengatakan, pengetatan ini juga bertujuan mendata setiap produk migas yang keluar dan masuk ke Indonesia, realisasi eksim migas, serta transparansi antar para pelaku eksim migas.

"Permendag ini sekaligus menyempurnakan kebijakan sebelumnya, yaitu Nomor 42/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Migas," terangnya.

Rachmat menambahkan, Permendag ini setidaknya berisi tiga perubahan ketentuan yang disempurnakan dari peraturan sebelumnya.

Pertama, seluruh pelaku usaha eksim migas diwajibkan melakukan registrasi untuk Importir Terdaftar (IT) dan Eksportir Terdaftar (ET) sebelum mendapatkan surat persetujuan ekspor atau impor.

"Kedua, memiliki surat persetujuan ekspor dan impor setelah mendapatkan rekomendasi Kementerian ESDM setelah ada pertimbangan teknis yang diketahui oleh Menteri ESDM guna tata kelola yang lebih baik," sebut dia.

Ketiga, lanjut Rachmat, setiap kegiatan ekspor dan impor migas wajib dilakukan verifikasi oleh surveyor independen, yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan.

"Kegiatan eksim harus dilakukan verifikasi oleh surveyor independen yang ditunjuk Mendag untuk menciptakan transparansi," tandasnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4248 seconds (0.1#10.140)