Perketat Ekspor-Impor Migas, Kemendag Terbitkan Regulasi

Jum'at, 09 Januari 2015 - 14:46 WIB
Perketat Ekspor-Impor...
Perketat Ekspor-Impor Migas, Kemendag Terbitkan Regulasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan regulasi baru terkait lalu lintas ekspor dan impor (eksim) bahan bakar minyak (BBM), gas bumi, dan bahan bakar lainnya.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menuturkan, aturan yang tertuang dalam Permendag Nomor 03/M-DAG/PER/1/2015 ini bertujuan untuk melakukan pengetatan dan pengawasan eksim minyak dan gas bumi.

"Tujuannya untuk memperketat dan melakukan pengawasan eksim migas sebagai sumber penerimaan negara. Kegiatan eksim migas harus dilakukan pengetatan agar terkelola dengan baik dan terintegrasi dengan Kementerian ESDM," katanya di Kemendag, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Lebih lanjut dia mengatakan, pengetatan ini juga bertujuan mendata setiap produk migas yang keluar dan masuk ke Indonesia, realisasi eksim migas, serta transparansi antar para pelaku eksim migas.

"Permendag ini sekaligus menyempurnakan kebijakan sebelumnya, yaitu Nomor 42/M-DAG/PER/9/2009 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Migas," terangnya.

Rachmat menambahkan, Permendag ini setidaknya berisi tiga perubahan ketentuan yang disempurnakan dari peraturan sebelumnya.

Pertama, seluruh pelaku usaha eksim migas diwajibkan melakukan registrasi untuk Importir Terdaftar (IT) dan Eksportir Terdaftar (ET) sebelum mendapatkan surat persetujuan ekspor atau impor.

"Kedua, memiliki surat persetujuan ekspor dan impor setelah mendapatkan rekomendasi Kementerian ESDM setelah ada pertimbangan teknis yang diketahui oleh Menteri ESDM guna tata kelola yang lebih baik," sebut dia.

Ketiga, lanjut Rachmat, setiap kegiatan ekspor dan impor migas wajib dilakukan verifikasi oleh surveyor independen, yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan.

"Kegiatan eksim harus dilakukan verifikasi oleh surveyor independen yang ditunjuk Mendag untuk menciptakan transparansi," tandasnya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
21 Perjanjian Dagang...
21 Perjanjian Dagang Baru Dijajaki, Benua Afrika Salah Satu Targetnya
Mendag Ingatkan Pengusaha...
Mendag Ingatkan Pengusaha untuk Patuhi Regulasi IMEI
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Analisa Transaksi Keuangan
Kejagung Geledah Kantor...
Kejagung Geledah Kantor Kemendag Sita Dokumen dan Uang Tunai
Kasus Minyak Goreng,...
Kasus Minyak Goreng, Pengamat: Cabut Izin Perusahaan yang Terbukti Melanggar
Berita Terkini
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
9 menit yang lalu
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
41 menit yang lalu
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
1 jam yang lalu
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
11 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
12 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
12 jam yang lalu
Infografis
3 Efek Tarif Impor Donald...
3 Efek Tarif Impor Donald Trump Terhadap Harga Emas Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved