Permendag Baru Dipastikan Tak Ganggu Ekspor-Impor Migas

Jum'at, 09 Januari 2015 - 15:18 WIB
Permendag Baru Dipastikan...
Permendag Baru Dipastikan Tak Ganggu Ekspor-Impor Migas
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 03/M-DAG/PER/1/2015 tidak akan mengganggu kegiatan ekspor dan impor (eksim) minyak dan gas bumi (migas).

Seperti diketahui, Kemendag baru saja mengeluarkan regulasi baru terkait lalu lintas eksim bahan bakar minyak (BBM), gas bumi, dan bahan bakar lainnya yang tertuang dalam Permendag Nomor 03/M-DAG/PER/1/2015.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan mengungkapkan, kegiatan eksim migas tidak akan terganggu sebab para pengusaha besar tersebut melakukan perencanaan terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor ataupun impor.

"Tidak (terganggu), ini kan perusahaan besar. Mereka punya planning kapan melakukan ekspor dan impor," katanya di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Lebih lanjut Partogi mengatakan, pihaknya juga akan menyosialisasikan peraturan ini bersama Kementerian ESDM, pengusaha, dan penghasil migas di seluruh Indonesia.

"Jadi, kita akan sosialisasikan bersama dengan Menteri ESDM, Kadin, dan sosialisasi ke daerah penghasil migas, seperti di Jawa Timur, Jawa Tengah, ataupun yang lainnya," imbuhnya.

Dia menambahkan, kegiatan eksim migas selama lima tahun terakhir, pada dasarnya sudah diatur dengan surat izin ekspor dan impor setelah mendapatkan rekomendasi ESDM.

"Tapi berjalan waktu kita ingin lebih mengawasi dengan baik, jadi kita wajibkan sebelum melakukan ekspor dan impor harus terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar (ET) dan Importir Terdaftar (IT) baru bisa ajukan ekspor impor," tegasnya.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemendag: Surplus Neraca...
Kemendag: Surplus Neraca Perdagangan 2021 Bisa Pecahkan Rekor
Kemendag Catat Ekspor...
Kemendag Catat Ekspor Produk Pangan Olahan Naik 7,9%
Mendag Wajibkan Pelaku...
Mendag Wajibkan Pelaku Ekspor Impor Gunakan Kapal Nasional
Kemendag Beri Kemudahan...
Kemendag Beri Kemudahan Urus Izin Ekspor Impor 5 Hari Kerja
Dampak RCEP: Ekspor...
Dampak RCEP: Ekspor Meningkat, Impor Terjaga
CORE: Perdagangan Surplus,...
CORE: Perdagangan Surplus, Tapi Gara-gara Impornya Terkontraksi
Berita Terkini
MNC Sekuritas dan MNC...
MNC Sekuritas dan MNC Asset Bahas Strategi Cerdas Investasi Lewat IG Live Sore Ini
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini, Segram Jadi Rp2,63 Juta
1 jam yang lalu
Cyber Breaker Season...
Cyber Breaker Season 3 Jembatani Kebutuhan SDM Digital Pemerintah dan Sektor Bisnis
1 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Menguat 0,24% ke Level 6.056
1 jam yang lalu
Soal Hapus Pajak JHT,...
Soal Hapus Pajak JHT, Purbaya Masih Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
2 jam yang lalu
Heboh Pengadaan Kipas...
Heboh Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp1,8 Triliun, Menkop Ferry: Saya Tidak Tahu
2 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved