Permendag Baru Dipastikan Tak Ganggu Ekspor-Impor Migas

Jum'at, 09 Januari 2015 - 15:18 WIB
Permendag Baru Dipastikan Tak Ganggu Ekspor-Impor Migas
Permendag Baru Dipastikan Tak Ganggu Ekspor-Impor Migas
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 03/M-DAG/PER/1/2015 tidak akan mengganggu kegiatan ekspor dan impor (eksim) minyak dan gas bumi (migas).

Seperti diketahui, Kemendag baru saja mengeluarkan regulasi baru terkait lalu lintas eksim bahan bakar minyak (BBM), gas bumi, dan bahan bakar lainnya yang tertuang dalam Permendag Nomor 03/M-DAG/PER/1/2015.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan mengungkapkan, kegiatan eksim migas tidak akan terganggu sebab para pengusaha besar tersebut melakukan perencanaan terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor ataupun impor.

"Tidak (terganggu), ini kan perusahaan besar. Mereka punya planning kapan melakukan ekspor dan impor," katanya di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Lebih lanjut Partogi mengatakan, pihaknya juga akan menyosialisasikan peraturan ini bersama Kementerian ESDM, pengusaha, dan penghasil migas di seluruh Indonesia.

"Jadi, kita akan sosialisasikan bersama dengan Menteri ESDM, Kadin, dan sosialisasi ke daerah penghasil migas, seperti di Jawa Timur, Jawa Tengah, ataupun yang lainnya," imbuhnya.

Dia menambahkan, kegiatan eksim migas selama lima tahun terakhir, pada dasarnya sudah diatur dengan surat izin ekspor dan impor setelah mendapatkan rekomendasi ESDM.

"Tapi berjalan waktu kita ingin lebih mengawasi dengan baik, jadi kita wajibkan sebelum melakukan ekspor dan impor harus terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar (ET) dan Importir Terdaftar (IT) baru bisa ajukan ekspor impor," tegasnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7365 seconds (0.1#10.140)