Penyalahgunaan Izin Prinsip Sebabkan Kerugian Negara

Minggu, 11 Januari 2015 - 17:31 WIB
Penyalahgunaan Izin...
Penyalahgunaan Izin Prinsip Sebabkan Kerugian Negara
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, kelalaian pelaporan LKPM memang tidak terkait langsung pada kerugian negara, namun jika terjadi penyalahgunaan izin prinsip, maka‎ terdapat indikasi kerugian negara.

"Kita juga perlu tahu, ada atau tidak penyalahgunaan izin prinsip. Dari sisi LKPM memang tidak terkait langsung pada kerugian negara, namun jika terjadi penyalahgunaan izin prinsip, maka ada indikasi kerugian negara," katanya di Gedung BKPM‎, Jakarta, Minggu (11/1/2015).

Kendati demikian, dia tidak dapat memastikan jumlah kerugian negara terkait penyalahgunaan izin prinsip oleh pelaku usaha.

Sebab itu, BKPM melakukan langkah antisipasi dengan melakukan teguran hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang tidak melaporkan LKPM, baik Penanaman Modal Asing (PMA), maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDA).

Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah mendapatkan hasil rekomendasi berita acara pemeriksaan.

"Misalnya, terdapat dua pelanggaran, mereka belum melaporkan izin, sebab itu kita akan melakukan pemeriksaan setelah 30 hari. Setelah pemeriksaan ini kita akan buka kerugian negara tentang kesulitan realisasi izin prinsip. Jika tidak dipatuhi, baru kita akan cabut izinnya," imbuhnya.

"Ini pelajaran berharga BKPM, ke depan kita akan lebih giat melakukan review izin perusahaan, dan memonitoring izin prinsip yang sudah diberikan," tukasnya.

(Baca: BKPM Tegur 15.000 Pemegang Izin Prinsip Investasi)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0720 seconds (0.1#10.140)