Tarif Batas Bawah Pesawat Tabrak UU Anti Monopoli

Kamis, 15 Januari 2015 - 12:17 WIB
Tarif Batas Bawah Pesawat Tabrak UU Anti Monopoli
Tarif Batas Bawah Pesawat Tabrak UU Anti Monopoli
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sutrisno Iwantono menilai, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan telah membuat kebijakan yang bertabrakan dengan ketentuan dalam UU Anti Monopoli terkait penentuan harga tiket angkutan udara murah.

"Ketentuan pembebasan tarif itu dikeluarkan sejak 2003 dan diikuti ketika Menhub Hatta Rajasa," katanya kepada wartawan, Kamis (15/1/2015).

Menhub juga dinilai telah merugikan konsumen karena pada nyatanya tak ada relevansi antara tarif dan keselamatan penerbangan.

Menurutnya, sudah ada ketentuan yang mengatur secara rinci soal keselamatan penerbangan, mulai dari masalah mesin, cuaca dan sebagainya.

Sutrisno mengatakan, pembebasan tarif diperlukan agar konsumen mempunyai banyak pilihan dan bisa memperoleh tarif murah.

"Tapi kalau sekarang ditetapkan batas tarif murah, maka tidak ada pilihan bagi penumpang. Tentu semua akan naik maskapai penerbangan yang baik. Kalau pilihannya SQ dengan Lion Air, semua akan memilih SQ dengan pilihan tarif yang sama," urainya.

Tidak lenturnya penentuan tarif dinilai Sutrisno bukan hanya mematikan maskapai penerbangan dalam negeri, tapi juga berpotensi merembet ke dunia pariwisata dan perekonomian.

"Penumpang menjadi sedikit karena tak ada penerbangan tarif murah yang berpengaruh pada masalah wisata dan kegiatan lainnya," imbuhnya.

Dia mengimbau agar KPPU kini meneliti kebijakan yang dikeluarkan Kemenhub terkait penetapan tarif batas bawah dan atas tersebut.

"Ketentuan itu mesti dicabut karena menabrak aturan yang dikeluarkan komite anti monopoli," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6744 seconds (0.1#10.140)