ESDM Optimistis Swasta Bangun Pembangikt 12.000 MW
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimistis perusahaan listrik swasta akan membangun 12.000 megawatt (MW) dari proyek pembangkit listrik pembangkit listrik sebesar 35.000 MW.
Sudirman menjelaskan, dengan mengundang 24 eksisting Independent Power Producer (IPP) yang sudah siap, sehingga mendorong program pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 35.000 MW.
"Barangkali sepertiga dari 35.000 MW sudah bisa terserap semua dari sini, tidak perlu lama lagi prosesnya. Kalau memenuhi syarat langsung lakukan due diligence (uji tuntas)," ujarnya di Jakarta, Senin (20/1/2015).
Menurut dia, dengan adanya Peraturan Menteri ESDM yang baru dibuat, maka batas waktu pembangunan proyek listrik tersebut semakin jelas ke depannya.
"Pemerintah kan commitment bantu sediakan alat. Kedua, ada batas waktu yang jelas hingga percepat negoisasi, dan menyaring pemain yang ingin masuk tapi tidak ada kemampuan. Mudah-mudahan yang ditunjuk adalah pihak yang punya kapasitas tidak hanya uang tapi teknologi, sehingga siap," pungkasnya.
Sudirman menjelaskan bahwa kementeriannya mengimbau kepada perusahaan listrik swasta untuk bersiap mendaftar dan diproses.
Sementara Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Permen) ESDM dan Sumber Daya Mineral Nomor 3/2015 tentang prosedur pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Permen tersebut mengatur tentang prosedur pembelian tenaga listrik dan harga patokan pembelian tenaga listrik dari PLTU mulut tambang, PLTU batu bara, PLTG/PLTMG, dan PLTA oleh PLN melalui pemilihan langsung dan penunjukkan langsung, tanpa persetujuan menteri.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, program pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 35.000 MW penting dengan adanya kerja sama dengan perusahaan listrik swasta.
"Kita itu pada program yang harus dijalankan terus dibangun dan diporsikan, di mana 10.000 megawatt PLN dan sisanya pihak swasta. Karena itu, penting IPP kita undang yang sudah eksis siap beroperasi. Dengan adanya permen yang baru dikeluarkan oleh Menteri ESDM, di situ jelas bahwa yang sudah siap diberi kesempatan untuk ditunjuk langsung," ujarnya.
Berdasarkan regulasi itu, Jarman menjelaskan bahwa perusahaan tambang yang sudah siap membangun pembangkit listrik juga dapat melakukan penunjukan langsung.
"Tambang bisa tunjuk langsung untuk bangun pembangkit listrik. Proses selama ini yang lama itu akan dipotong, sehingga semuanya lebih cepat tanpa meninggalkan azas prosedur yang baik bahwa nanti ada uji tuntas dan ada yang teknis," pungkasnya.
Sudirman menjelaskan, dengan mengundang 24 eksisting Independent Power Producer (IPP) yang sudah siap, sehingga mendorong program pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 35.000 MW.
"Barangkali sepertiga dari 35.000 MW sudah bisa terserap semua dari sini, tidak perlu lama lagi prosesnya. Kalau memenuhi syarat langsung lakukan due diligence (uji tuntas)," ujarnya di Jakarta, Senin (20/1/2015).
Menurut dia, dengan adanya Peraturan Menteri ESDM yang baru dibuat, maka batas waktu pembangunan proyek listrik tersebut semakin jelas ke depannya.
"Pemerintah kan commitment bantu sediakan alat. Kedua, ada batas waktu yang jelas hingga percepat negoisasi, dan menyaring pemain yang ingin masuk tapi tidak ada kemampuan. Mudah-mudahan yang ditunjuk adalah pihak yang punya kapasitas tidak hanya uang tapi teknologi, sehingga siap," pungkasnya.
Sudirman menjelaskan bahwa kementeriannya mengimbau kepada perusahaan listrik swasta untuk bersiap mendaftar dan diproses.
Sementara Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (Permen) ESDM dan Sumber Daya Mineral Nomor 3/2015 tentang prosedur pembelian tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Permen tersebut mengatur tentang prosedur pembelian tenaga listrik dan harga patokan pembelian tenaga listrik dari PLTU mulut tambang, PLTU batu bara, PLTG/PLTMG, dan PLTA oleh PLN melalui pemilihan langsung dan penunjukkan langsung, tanpa persetujuan menteri.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, program pembangunan pembangkit listrik berkapasitas 35.000 MW penting dengan adanya kerja sama dengan perusahaan listrik swasta.
"Kita itu pada program yang harus dijalankan terus dibangun dan diporsikan, di mana 10.000 megawatt PLN dan sisanya pihak swasta. Karena itu, penting IPP kita undang yang sudah eksis siap beroperasi. Dengan adanya permen yang baru dikeluarkan oleh Menteri ESDM, di situ jelas bahwa yang sudah siap diberi kesempatan untuk ditunjuk langsung," ujarnya.
Berdasarkan regulasi itu, Jarman menjelaskan bahwa perusahaan tambang yang sudah siap membangun pembangkit listrik juga dapat melakukan penunjukan langsung.
"Tambang bisa tunjuk langsung untuk bangun pembangkit listrik. Proses selama ini yang lama itu akan dipotong, sehingga semuanya lebih cepat tanpa meninggalkan azas prosedur yang baik bahwa nanti ada uji tuntas dan ada yang teknis," pungkasnya.
(rna)