Ciputra Property Akan Terbitkan MTN Rp1,8 Triliun
A
A
A
JAKARTA - PT Ciputra Property Tbk (CTRP) berencana menerbitkan multicurrency Medium Term Note (MTN) dengan jumlah sebesar-besarnya 200 juta dolar Singapura atau setara Rp1,8 triliun (kurs Rp9.000).
Corporate Secretary CTRP Artadinata Djangkar mengatakan, pinjaman jangka menengah dalam denominasi dolar ini akan dicatatkan di Bursa Efek Singapura.
Untuk merealisasikan rencana penerbitan MTN ini, perseroan telah menandatangani Programme Agreement (PA) dengan DBS Bank Ltd pada 19 Januari 2015.
"Penandatanganan PA dengan pihak DBS Bank Ltd telah dilakukan kemarin (19/1/2015), namun jumlah pasti MTN serta jumlah bunga yang akan dibayarkan belum terdapat dalam ketentuan pada PA tersebut," kata Artadinata dalam keterbukaan informasi perseroan, Selasa (20/1/2015).
Lebih lanjut dia menjelaskan, ketentuan mengenai jumlah pasti MTN dan jumlah bunga atas penerbitan MTN akan ditentukan setelah perseroan menandatangani pricing supplement.
Rencana transaksi yang akan dilakukan oleh perseroan merupakan transaksi material, karana nilainya melebihi 20% dan tidak melebihi 50% dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan interim konsolidasian per tanggal 30 September 2014.
Corporate Secretary CTRP Artadinata Djangkar mengatakan, pinjaman jangka menengah dalam denominasi dolar ini akan dicatatkan di Bursa Efek Singapura.
Untuk merealisasikan rencana penerbitan MTN ini, perseroan telah menandatangani Programme Agreement (PA) dengan DBS Bank Ltd pada 19 Januari 2015.
"Penandatanganan PA dengan pihak DBS Bank Ltd telah dilakukan kemarin (19/1/2015), namun jumlah pasti MTN serta jumlah bunga yang akan dibayarkan belum terdapat dalam ketentuan pada PA tersebut," kata Artadinata dalam keterbukaan informasi perseroan, Selasa (20/1/2015).
Lebih lanjut dia menjelaskan, ketentuan mengenai jumlah pasti MTN dan jumlah bunga atas penerbitan MTN akan ditentukan setelah perseroan menandatangani pricing supplement.
Rencana transaksi yang akan dilakukan oleh perseroan merupakan transaksi material, karana nilainya melebihi 20% dan tidak melebihi 50% dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan interim konsolidasian per tanggal 30 September 2014.
(rna)