Garuda Satukan Airport Tax ke Tiket Mulai 1 Februari
A
A
A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk mulai 1 Februari 2014 akan menyatukan biaya Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax ke dalam tiket.
Dengan demikian mulai tanggal tersebut harga tiket penerbangan Garuda telah termasuk biaya PSC pada saat penumpang membeli tiket di berbagai jaringan distribusi, seperti kantor penjualan Garuda Indonesia, contact center, travel agent maupun melalui web atau online channel.
VP Corporate Communication Garuda Indonesia Pujobroto mengatakan, pengutipan biaya PSC yang dimulai pada 1 Februari 2015 tersebut hanya berlaku bagi tiket penumpang yang akan melaksanakan penerbangan mulai 1 Maret 2015.
"Bagi penumpang yang terbang sebelum 1 Maret 2015 tidak dikutip biaya PSC ketika melakukan pembelian tiket, namun tetap membayar PSC di bandara ketika check in," kata Pujobroto dalam rilisnya, Minggu (25/1/2015).
Lebih lanjut dia menjelaskan, bagi penumpang yang terbang di atas 1 Maret 2015 dan membeli tiket sebelum 1 Februari 2015 tetap melakukan pembayaran PSC di bandara.
Pengutipan biaya PSC pada tiket tersebut sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No. KP/447/2014 tanggal 9 September 2014 mengenai ketentuan pembayaran PSC pada tiket.
Pelaksanaan Ketentuan tersebut bekerjasama dengan pihak PT Angkasa Pura I dan II, maskapai penerbangan, dan International Air Transport Association (IATA).
Implementasikan PSC pada tiket tersebut telah sesuai dengan standar IATA, dan ketentuan ini berlaku untuk semua maskapai domestik dan internasional yang terbang dari dan ke Indonesia.
"Dengan ketentuan tersebut, maka penumpang nantinya tidak perlu lagi melakukan pembayaran PSC pada saat melakukan check in di bandara, sehingga hal tersebut akan memberikan kemudahan dan kenyamanan lebih bagi penumpang dalam melaksanakan penerbangan," jelasnya.
Sebelumnya, Garuda pernah melaksanakan kontrak kerja sama penggabungan PSC pada tiket dengan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II pada Oktober 2012 hingga September 2014.
Dalam kaitan dengan penerapan PSC dalam tiket mulai 1 Maret 2015 tersebut, maka untuk memudahkan pelayanan dan pelaksanakan proses check in, para penumpang diharapkan dapat hadir ke bandara lebih awal dan membawa print tiket.
Dengan demikian mulai tanggal tersebut harga tiket penerbangan Garuda telah termasuk biaya PSC pada saat penumpang membeli tiket di berbagai jaringan distribusi, seperti kantor penjualan Garuda Indonesia, contact center, travel agent maupun melalui web atau online channel.
VP Corporate Communication Garuda Indonesia Pujobroto mengatakan, pengutipan biaya PSC yang dimulai pada 1 Februari 2015 tersebut hanya berlaku bagi tiket penumpang yang akan melaksanakan penerbangan mulai 1 Maret 2015.
"Bagi penumpang yang terbang sebelum 1 Maret 2015 tidak dikutip biaya PSC ketika melakukan pembelian tiket, namun tetap membayar PSC di bandara ketika check in," kata Pujobroto dalam rilisnya, Minggu (25/1/2015).
Lebih lanjut dia menjelaskan, bagi penumpang yang terbang di atas 1 Maret 2015 dan membeli tiket sebelum 1 Februari 2015 tetap melakukan pembayaran PSC di bandara.
Pengutipan biaya PSC pada tiket tersebut sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI No. KP/447/2014 tanggal 9 September 2014 mengenai ketentuan pembayaran PSC pada tiket.
Pelaksanaan Ketentuan tersebut bekerjasama dengan pihak PT Angkasa Pura I dan II, maskapai penerbangan, dan International Air Transport Association (IATA).
Implementasikan PSC pada tiket tersebut telah sesuai dengan standar IATA, dan ketentuan ini berlaku untuk semua maskapai domestik dan internasional yang terbang dari dan ke Indonesia.
"Dengan ketentuan tersebut, maka penumpang nantinya tidak perlu lagi melakukan pembayaran PSC pada saat melakukan check in di bandara, sehingga hal tersebut akan memberikan kemudahan dan kenyamanan lebih bagi penumpang dalam melaksanakan penerbangan," jelasnya.
Sebelumnya, Garuda pernah melaksanakan kontrak kerja sama penggabungan PSC pada tiket dengan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II pada Oktober 2012 hingga September 2014.
Dalam kaitan dengan penerapan PSC dalam tiket mulai 1 Maret 2015 tersebut, maka untuk memudahkan pelayanan dan pelaksanakan proses check in, para penumpang diharapkan dapat hadir ke bandara lebih awal dan membawa print tiket.
(rna)