Fluktuasi Harga Dorong HPE Tambang Turun
A
A
A
JAKARTA - Fluktuasi harga tambang di pasar internasional memengaruhi penetapan harga patokan ekspor (HPE) produk pertambangan hasil pengolahan, yang dikenakan bea keluar (BK) periode Februari 2015.
Dibandingkan dengan periode Januari 2015, sebagian besar mengalami penurunan. Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/1/2015, tertanggal 23 Januari 2015.
"Penurunan HPE produk pertambangan hasil pengolahan disebabkan adanya fluktuasi harga internasional pada komoditas pertambangan tersebut,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan dalam rilis di Jakarta, Senin (2/2/2015).
Sejumlah produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan BK adalah konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, konsentrat besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenite, serta konsentrat titanium lainnya.
Perhitungan harga dasar HPE untuk konsentrat besi dan mangan bersumber dari Asian Metal. Sedangkan konsentrat tembaga, konsentrat timbal, serta konsentrat seng berdasarkan bersumber dari London Metal Exchange (LME).
Penurunan dialami sebagian besar produk. Produk konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata USD1.683,70 per WMT atau turun 3,79%, konsentrat bijih besi (hematit, magnetit, pirit) dengan kadar (Fe ≥ 62%) dengan harga rata-rata USD49,52 USD per WMT turun 1,82%.
Selain itu, konsentrat bijih besi (gutit/laterit) dengan kadar (Fe ≥ 51% dan Al 2O3 +SiO3 ≥ 10%) dengan harga rata-rata USD16,89 per WMT turun 22,78%, konsentrat mangan (Mn ≥ 49%) dengan harga rata-rata USD171,76 per WMT turun 0,85%.
Selain itu, konsentrat timbal (Pb ≥ 57%) dengan harga rata-rata USD755,20 per WMT turun 8,70%, dan konsentrat seng (Zn ≥ 52%) dengan harga rata-rata USD535,24 per WMT turun 3,62%.
Sementara itu konsentrat ilmenite dan konsentrat titanium lainnya tidak mengalami perubahan dibandingkan HPE periode sebelumnya.
Menurut Partogi, penetapan HPE periode Februari ini ditetapkan setelah memperhatikan berbagai masukan tertulis dan koordinasi dari berbagai intansi terkait.
Dibandingkan dengan periode Januari 2015, sebagian besar mengalami penurunan. Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09/M-DAG/PER/1/2015, tertanggal 23 Januari 2015.
"Penurunan HPE produk pertambangan hasil pengolahan disebabkan adanya fluktuasi harga internasional pada komoditas pertambangan tersebut,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan dalam rilis di Jakarta, Senin (2/2/2015).
Sejumlah produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan BK adalah konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, konsentrat besi, konsentrat mangan, konsentrat ilmenite, serta konsentrat titanium lainnya.
Perhitungan harga dasar HPE untuk konsentrat besi dan mangan bersumber dari Asian Metal. Sedangkan konsentrat tembaga, konsentrat timbal, serta konsentrat seng berdasarkan bersumber dari London Metal Exchange (LME).
Penurunan dialami sebagian besar produk. Produk konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata USD1.683,70 per WMT atau turun 3,79%, konsentrat bijih besi (hematit, magnetit, pirit) dengan kadar (Fe ≥ 62%) dengan harga rata-rata USD49,52 USD per WMT turun 1,82%.
Selain itu, konsentrat bijih besi (gutit/laterit) dengan kadar (Fe ≥ 51% dan Al 2O3 +SiO3 ≥ 10%) dengan harga rata-rata USD16,89 per WMT turun 22,78%, konsentrat mangan (Mn ≥ 49%) dengan harga rata-rata USD171,76 per WMT turun 0,85%.
Selain itu, konsentrat timbal (Pb ≥ 57%) dengan harga rata-rata USD755,20 per WMT turun 8,70%, dan konsentrat seng (Zn ≥ 52%) dengan harga rata-rata USD535,24 per WMT turun 3,62%.
Sementara itu konsentrat ilmenite dan konsentrat titanium lainnya tidak mengalami perubahan dibandingkan HPE periode sebelumnya.
Menurut Partogi, penetapan HPE periode Februari ini ditetapkan setelah memperhatikan berbagai masukan tertulis dan koordinasi dari berbagai intansi terkait.
(rna)