Garuda Rangkul Tiga Bank Kerja Sama Lindung Nilai
A
A
A
JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menggandeng tiga bank untuk lindung nilai melalui transaksi cross currency swap sebesar Rp1 triliun.
Ketiga bank tersebut yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan Standard Chartered Bank. Perseroan melakukan transaksi swap atas obligasi rupiah ke mata uang dolar Amerika Serikat (USD).
Nilai referensi tukar yang digunakan berdasarkan JISDOR pada tanggal transaksi 13 Januari 2015, yaitu Rp12.608 per USD dengan suku bunga rupiah yang menjadi acuan transaksi sesuai tingkat kupon obligasi 9,25% per tahun (fixed), untuk frekuensi pembayaran bunga per triwulan.
Direktur Utama GIAA M Arif Wibowo mengatakan, perjanjian kerja sama lindung nilai tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu 3,5 tahun dan akan berakhir pada 5 Juli 2018 sesuai berakhirnya obligasi rupiah.
Dalam pelaksanaan transaksi tersebut, perseroan melakukan cross currency swap dengan pertukaran nilai prinsipal di akhir periode sebesar Rp1 triliun, ekuivalen USD79,31 juta.
Transaksi tersebut dilaksanakan dalam rangka melakukan lindung nilai terhadap risiko tingkat bunga, menukar aset kewajiban ke dalam mata uang lain, sekaligus menukar tingkat suku bunga yang menjadi referensi dan risiko nilai tukar.
Selain itu, transaksi tersebut juga dilaksanakan untuk melindungi nilai transaksi pembayaran pinjaman perseroan atas sebagian obligasi rupiah yang diterbitkan GIAA.
"Penandatanganan kerja sama ini bentuk komitmen Garuda menindaklanjuti peraturan pemerintah sekaligus salah satu milestones penting bagi perusahaan mengingat Garuda saat ini merupakan BUMN pertama yang melaksanakan perjanjian kerja sama lindung nilai melalui transaksi cross currency swap," katanya di Jakarta, Senin (2/2/2015).
Direktur Keuangan, Risiko, dan Teknologi Informasi GIAA IG N Askhara Danadiputra mengungkapkan, melalui pelaksanaan transaksi cross currency swap tersebut perseroan dapat menghindari atau mengurangi risiko melonjaknya biaya operasional, jika dibayar dalam mata uang rupiah.
Hal tersebut dikarenanakan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang USD. "Hal ini mengingat biaya operasional penerbangan seperti pembelian avtur, maintenance pesawat, dan sewa pesawat dibayar dalam mata uang dolar AS," tambahnya.
Efisiensi dari transaksi Cross Currency Swap selama masa tenor 3,5 tahun diperkirakan mencapai USD17,1 juta.
Selain itu, dengan dipatoknya nilai tukar rupiah terhadap USD, pembayaran rupiah untuk biaya operasional dalam USD menjadi stabil dan kegiatan operasional perusahaan dapat lebih konsisten.
Ketiga bank tersebut yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan Standard Chartered Bank. Perseroan melakukan transaksi swap atas obligasi rupiah ke mata uang dolar Amerika Serikat (USD).
Nilai referensi tukar yang digunakan berdasarkan JISDOR pada tanggal transaksi 13 Januari 2015, yaitu Rp12.608 per USD dengan suku bunga rupiah yang menjadi acuan transaksi sesuai tingkat kupon obligasi 9,25% per tahun (fixed), untuk frekuensi pembayaran bunga per triwulan.
Direktur Utama GIAA M Arif Wibowo mengatakan, perjanjian kerja sama lindung nilai tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu 3,5 tahun dan akan berakhir pada 5 Juli 2018 sesuai berakhirnya obligasi rupiah.
Dalam pelaksanaan transaksi tersebut, perseroan melakukan cross currency swap dengan pertukaran nilai prinsipal di akhir periode sebesar Rp1 triliun, ekuivalen USD79,31 juta.
Transaksi tersebut dilaksanakan dalam rangka melakukan lindung nilai terhadap risiko tingkat bunga, menukar aset kewajiban ke dalam mata uang lain, sekaligus menukar tingkat suku bunga yang menjadi referensi dan risiko nilai tukar.
Selain itu, transaksi tersebut juga dilaksanakan untuk melindungi nilai transaksi pembayaran pinjaman perseroan atas sebagian obligasi rupiah yang diterbitkan GIAA.
"Penandatanganan kerja sama ini bentuk komitmen Garuda menindaklanjuti peraturan pemerintah sekaligus salah satu milestones penting bagi perusahaan mengingat Garuda saat ini merupakan BUMN pertama yang melaksanakan perjanjian kerja sama lindung nilai melalui transaksi cross currency swap," katanya di Jakarta, Senin (2/2/2015).
Direktur Keuangan, Risiko, dan Teknologi Informasi GIAA IG N Askhara Danadiputra mengungkapkan, melalui pelaksanaan transaksi cross currency swap tersebut perseroan dapat menghindari atau mengurangi risiko melonjaknya biaya operasional, jika dibayar dalam mata uang rupiah.
Hal tersebut dikarenanakan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang USD. "Hal ini mengingat biaya operasional penerbangan seperti pembelian avtur, maintenance pesawat, dan sewa pesawat dibayar dalam mata uang dolar AS," tambahnya.
Efisiensi dari transaksi Cross Currency Swap selama masa tenor 3,5 tahun diperkirakan mencapai USD17,1 juta.
Selain itu, dengan dipatoknya nilai tukar rupiah terhadap USD, pembayaran rupiah untuk biaya operasional dalam USD menjadi stabil dan kegiatan operasional perusahaan dapat lebih konsisten.
(izz)