Kemendag Siap Pidanakan Importir Baju Bekas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2015 - 12:05 WIB
Kemendag Siap Pidanakan Importir Baju Bekas Ilegal
Kemendag Siap Pidanakan Importir Baju Bekas Ilegal
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan akan mempidanakan pengusaha yang mengimpor baju bekas secara ilegal. Sebab, peredaran baju bekas ilegal sangat meresahkan masyarakat.

Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menegaskan, pemerintah siap melawan impor produk ilegal, yang selain meresahkan juga menyebabkan kerugian negara.

"Kita mau coba faith melawan impor-impor ilegal. Berapa kerugian negara yang didapat dari itu. Ini turunannya banyak. Luar biasa," ucapnya di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Dia mengatakan, Kemendag wajib menjaga pasar konsumen Indonesia, terlebih sebentar lagi Indonesia akan menghadapi ASEAN Economic Community (AEC). Dia meminta standar nasional untuk produk yang masuk ke Indonesia harus diperkuat.

"Jangan sampai pas AEC kita hanya dijadikan pasar saja. Ini yang harus dihitung secara keseluruhan. Kita harus bangun industri kita," tambah Rachmat.

Menurutnya, peredaran baju bekas ilegal tersebut pelan-pelan akan meruntuhkan industri garmen dalam negeri. Industri garmen Indonesia tidak akan berkembang jika produk tak layak tersebut bebas diperjualbelikan di pasar Indonesia.

"Pakaian bekas ilegal kalau enggak diatasi, industri garmen kita enggak akan berkembang. Ini yang harus kita lihat ke depan. Semangatnya yang harus dilihat dulu. Kenapa harus lakukan ini. Tujuannya memperkuat pasar domestik," pungkas Mendag.

(Baca: Kemendag Akan Tertibkan Impor Baju Bekas)
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4625 seconds (0.1#10.140)