DPR Isyaratkan 30 BUMN Tak Akan Terima PMN
Rabu, 04 Februari 2015 - 13:37 WIB
DPR Isyaratkan 30 BUMN Tak Akan Terima PMN
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad menegaskan penggelontoran Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp72,9 trilun kepada 40 perusahaan BUMN akan dikaji ulang.
Menurutnya, 30 di perusahaan BUMN tidak perlu diberikan modal tambahan, sehingga dipastikan akan ditolak Komisi XI DPR.
"Paling dari 40, kurang dari 10 saja yang akan diterima, kriteria utama nya untuk kepentingan rakyat, juga harus memenuhi apa yang dikehendaki BPK, boleh sehat asal alasannya cukup," kata Fedel di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Menurutnya, Komisi XI DPR perlu melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dana PMN, serta mempertimbangkan temuan-temuan BPK terkait realisasi anggaran sejumlah BUMN.
"Kita sangat berat menyetujui PMN. Dengan uang segitu banyak, maka kita perlu melakukan pendalaman dan kejelasan bussiness plan," kata dia dalam konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Berdasarkan hasil temuan BPK, terdapat tiga perusahaan yang belum diperiksa. Sementara, 37 lainnya telah dilakukan pemeriksaan, di mana 14 perusahaan BUMN memiliki temuan signifikan dan belum ditindaklanjuti.
14 perusahaan tersebut yaitu, PT Aneka Tambang, PT Angkasa Pura II, PT Pelayaran Nasional Indonesia, PT Garam, PT Pindad, PT Pelabuhan Indonesia IV, PT Kereta Api Indonesia, Perum Perumnas.
Selain itu, PT Perikanan Nusantara, PT Sang Hyang Seri, Perum Perikanan Nusantara, PT Perkebunan Nusantara IX, PT Perkebunan Nusantara X, Perum Bulog.
"Untuk itu, temuan ini akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan dan BUMN, sehingga akan ditagguhkan atau bahasa kasarnya akan kita tolak," tambah Fadel.
Menurutnya, 30 di perusahaan BUMN tidak perlu diberikan modal tambahan, sehingga dipastikan akan ditolak Komisi XI DPR.
"Paling dari 40, kurang dari 10 saja yang akan diterima, kriteria utama nya untuk kepentingan rakyat, juga harus memenuhi apa yang dikehendaki BPK, boleh sehat asal alasannya cukup," kata Fedel di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Menurutnya, Komisi XI DPR perlu melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dana PMN, serta mempertimbangkan temuan-temuan BPK terkait realisasi anggaran sejumlah BUMN.
"Kita sangat berat menyetujui PMN. Dengan uang segitu banyak, maka kita perlu melakukan pendalaman dan kejelasan bussiness plan," kata dia dalam konferensi pers di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Berdasarkan hasil temuan BPK, terdapat tiga perusahaan yang belum diperiksa. Sementara, 37 lainnya telah dilakukan pemeriksaan, di mana 14 perusahaan BUMN memiliki temuan signifikan dan belum ditindaklanjuti.
14 perusahaan tersebut yaitu, PT Aneka Tambang, PT Angkasa Pura II, PT Pelayaran Nasional Indonesia, PT Garam, PT Pindad, PT Pelabuhan Indonesia IV, PT Kereta Api Indonesia, Perum Perumnas.
Selain itu, PT Perikanan Nusantara, PT Sang Hyang Seri, Perum Perikanan Nusantara, PT Perkebunan Nusantara IX, PT Perkebunan Nusantara X, Perum Bulog.
"Untuk itu, temuan ini akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan dan BUMN, sehingga akan ditagguhkan atau bahasa kasarnya akan kita tolak," tambah Fadel.
(izz)
Lihat Juga :