Izin Lembaga Keuangan Mikro Gratis
A
A
A
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengungkapkan, tahun ini akan mendorong munculnya lembaga keuangan mikro (LKM) di daerah.
Karena itu, pihaknya akan menyebarkan informasi ke pemerintah daerah (Pemda) jika ada pihak yang ingin mengajukan izin.
"April nanti akan mulai project izin usaha LKM. Ke beberapa provinsi mulai bulan ini sebarkan informasi. Banyak yang punya aktivitas LKM segera bisa lakukan izin, tidak bayar," ujarnya di gedung OJK, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Izinnya sendiri bisa diajukan melalui online. Untuk bisa beroperasi ada beberapa syarat permodalan yang harus dipenuhi.
Untuk LKM ditingkat desa harus punya struktur modal awal sebesar Rp50 juta, di tingkat kecamatan sebesar Rp100 juta, dan di kabupaten mencapai Rp500 juta.
"Lembaga keuangan mikro persiapan 8 Januari. Pihak yang lakukan kegiatan LKM sudah bisa ajukan izin kepada OJK. Kita limpahkan ke kantor regional dan OJK pusat," jelas dia.
Sesuai amanah UU, pengawasan LKM dilakukan OJK tetapi distribusi harus kepada Pemda. Dalam rangka perizinan tersebut sudah disiapkan pelatihan terhadap pegawai OJK di daerah.
"Kalau sosialisasi bisa lewat radio, media, kantor pos, pegadaian, Bank BRI seluruh Indonesia. Kita minta memasang banner ajakan untuk LKM ajukan izin usaha," pungkas Firdaus.
Karena itu, pihaknya akan menyebarkan informasi ke pemerintah daerah (Pemda) jika ada pihak yang ingin mengajukan izin.
"April nanti akan mulai project izin usaha LKM. Ke beberapa provinsi mulai bulan ini sebarkan informasi. Banyak yang punya aktivitas LKM segera bisa lakukan izin, tidak bayar," ujarnya di gedung OJK, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Izinnya sendiri bisa diajukan melalui online. Untuk bisa beroperasi ada beberapa syarat permodalan yang harus dipenuhi.
Untuk LKM ditingkat desa harus punya struktur modal awal sebesar Rp50 juta, di tingkat kecamatan sebesar Rp100 juta, dan di kabupaten mencapai Rp500 juta.
"Lembaga keuangan mikro persiapan 8 Januari. Pihak yang lakukan kegiatan LKM sudah bisa ajukan izin kepada OJK. Kita limpahkan ke kantor regional dan OJK pusat," jelas dia.
Sesuai amanah UU, pengawasan LKM dilakukan OJK tetapi distribusi harus kepada Pemda. Dalam rangka perizinan tersebut sudah disiapkan pelatihan terhadap pegawai OJK di daerah.
"Kalau sosialisasi bisa lewat radio, media, kantor pos, pegadaian, Bank BRI seluruh Indonesia. Kita minta memasang banner ajakan untuk LKM ajukan izin usaha," pungkas Firdaus.
(izz)